Di Ruda Paksa Anak di Bawah Umur, Hingga Hamil 6 Bulan Pelaku 3 Orang di Amankan

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Di Ruda Paksa Anak di Bawah Umur, Hingga Hamil 6 Bulan Pelaku 3 Orang di Amankan

Kamis, 30 Januari 2025, Januari 30, 2025


Anggota polres Bombana meringkus 3 orang tersangka pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. S(81) A(41) S(55) di kecamatan mataoleo pada Jumat (24-1-2025) kejadian tersebut baru terungkap setelah korban ER telah hamil 6 bulan lantaran perbuatan keji ke-3 pelaku yg berulang kali. 


Tindakan asusila tersebut berlangsung sejak 3 tahun lalu yaitu dari 2022-2024 dan terakhir pada tanggal 5 Januari 2025 di dalam rumah pelaku S(81) yg miris nya masih merupakan orang dekat yakni orang tua angkat korban.


"Korban ER kerap kali di ancam akan di pukul oleh tersangka jika memberitahukan kepada orang lain terkait hal tersebut". 


AKP Abdul Hakim Selaku Humas Polres Bombana menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah di amankan di polres Bombana dan pelaku akan di jerat dengan pasal 81 dan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara dan denda paling bnyak 5 miliyar. 


Tuturnya, Humas polres AKP ABDUL Hakim. Kapolres Bombana melalui Humas polres Bombana AKP Abdul Hakim menghimbau kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, bahkan dalam lingkungan keluarga sendiri. *


TerPopuler