Supriyani,Spd Seorang Tenaga Pendidik Yang Berstatus Honorer di Salah Satu Sekolah SDN 4 Baito Kab.Konawe Selatan di Tahan Oleh Kepolisian Karena Menegur Siswa/Anaknya Polisi.

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Supriyani,Spd Seorang Tenaga Pendidik Yang Berstatus Honorer di Salah Satu Sekolah SDN 4 Baito Kab.Konawe Selatan di Tahan Oleh Kepolisian Karena Menegur Siswa/Anaknya Polisi.

Senin, 21 Oktober 2024, Oktober 21, 2024


Harianpopuler.com - Supriyani,Spd Seorang tenaga pendidik yang berstatus honorer di Salah satu sekolah SDN 4 Baito Kab.Konawe Selatan di Tahan Oleh Kepolisian karena menegur siswa/anaknya polisi.


Pasalnya orang tua murid adalah seorang polisi dan melaporkan seorang guru Supriani,Spd di polsek baito yang berstatus honorer yang sementara dalam pengurusan P3K. 


Dalam hal tersebut orang tua murid yang melaporkan guru Supriani di Polsek baito dengan tuduhan anaknya di aniaya. 


Informasi yang di himpun media ini, "bahwa pengadilan negeri andoolo telah menerbitkan jadwal sidang".


Di mana supriyani kini sedang di tahan di kejari konawe selatan setelah proses tahap 2 

Dan informasi tersebut juga di benarkan oleh penasehat hukum supriyani yakni samsuddin dari lembaga Bantuan hukum HAMI Konawe selatan. 


Iya menyebutkan, kasus tersebut di laporkan dengan no. SP.SIDIK/02/VI/RES.1.6./RESKRIM pada tgl 03 Juni 2024 di Polsek baito dan telah beberapa kali di mediasi namun hasil mediasi orang tua korban anak meminta sejumlah uang kepada terduga pelaku dan jumlah yang di mintai cukup fantastis jumlah besaranya agar kasusnya tersebut tidak di lanjutkan,"orang tua anak korban memang meminta uang "Rp.50.Juta". Penasehat hukum Supriyani jelasnya


"Itu jadwal sidangnya sudah ada hari Kamis tanggal (24 Oktober 2024) ungkap penasehat hukum Supriyani yakni Samsuddin saat di hub. Awak media".


Dengan insiden persoalan Supriyani, Spd Guru Guru, dan KS di beberapa sekolah di konawe selatan mogok mengajar sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru mereka. Dan mendapat dukungan dari berbagai kalangan elemen, simpatisan untuk minta guru honorer Supriyani,Spd agar di bebaskan. 


Perkara tersebut sudah di limpahkan ke pengadilan negeri andoolo dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Adl yang akan di sidangkan kamis 24/10/2024.


Pihaknya LBH HAMI Konawe Selatan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi permohonan tersebut belum di kabulkan, "katanya masih menunggu dari kepala kejari andoolo".


Ujar salah seorang penggiat hukum yang tak ingin/mau namanya di mediakan. Perlu untuk di ketahui, yurisprudensi Mahkama Agung (MA). Menyatakan bahwa guru tidak bisa di pidana saat menjalankan profesinya dalam hal melakukan tindakan pendisiplinan terhadap murid  dan guru juga tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asalkan hukuman yang di berikan bersifat mendidik. 


Namun demikian terkait persoalan guru Supriyani , Saat di konfirmasi awak media kepala Bidang humas polda Sultra Kombes Pol lis Kristian belum memberikan pernyataan apapun belum memberikan tanggapan dan atau belum merespon kepada awak media sampai berita tersebut di tayangkan. 




TerPopuler