HARIANPOPULER.com - SULTRA, - Aktivitas Penambangan di Luar IUP marak terjadi di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara, salah satunya di Kecamatan Moramo Utara, PT NMS yang bergerak di bidang penambangan galian C ini diduga telah melakukan akivitas diluar prosedur aturan pertambangan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaga Simpul Koordinasi Aktivis Demokrasi Sulawesi Tenggara (SKAD-SULTRA) mencium adanya dugaan aktivitas penambangan pasir diluar IUP PT.NMS
" berdasarkan data dan fakta lapangan kami liat aktivitas yang mencurigakan dari PT NMS, ini sangat memprihatinkan dan berpontensi merugikan negara " Ucap Aktivis Sultra Abdul Naga, Rabu (21/8/2024)
Disisi lain ia juga mengatakan, bahwa perusahan yang menambang diluar IUP tentunya harus segera di beri teguran
" Harus ada teguran, makanya kami telah buat laporan kepolisian kemarin, semoga ada titik terang agar masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain " Tegas Abdul Naga
Lebih jauh Abdul Naga menjelaskan bahwa IUP adalah izin yang diberikan agar perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan, pengolahan, pengangkutan dan lain-lain, disitu diatur juga lokasi dan batas-batas dalam melakukan penambangan, tidak boleh offside dari lokasi yang telah ditetapkan.
" jika terdapat aktivitas di luar IUP maka itu ilegal dan bertentangan dengan UU yang berlaku " katanya
Ia juga menekankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tembang pilih dalam membrantas mafia pertambangan
" Kami percaya APH dalam hal ini POLDA SULTRA dapat menyelesaikan masalah penambangan galian c di luar IUP ini, olehnya itu kami minta agar direktur PT NMS dapat segera di panggil untuk dimintai keteranganya " tutupnya.
Hingga artikel berita tersebut di tayangkan media masih berupa lakukan konfirmasi ke pihak terkait
Tim/Red