6 Perusahaan Developer di Kendari di Lapor Ke Polda Sultra.
HARIANPOPULER.com - SULTRA, - KENDARI - 6 Perusahaan di Kota Kendari di Laporkan Ke Polda Sulawesi Tenggara Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan. Rabu (03/07/2024)
Keenam Perusahaan Tersebut Yang Terlapor Yakni PT. Ammar Property Indonesia, PT. Azalia Zaki Hills, PT. Anugrah Rahmat Sejahtera, PT. All- Jannah Residence, PT. Kavling Ruko The Rich dan PT. Algeis Mega Mandiri.
"Kepala Bidang Riset dan Advokasi
Lembaga Celebes Concervation Center (CCC)
'Andi Zulkifli', Mengatakan, Dugaan pelanggaran lingkungan ini terjadi di Abeli dalam perbatasan antara kecamatan wua wua dan puwatu kota Kendari".
"Sambungnya, kami dari lembaga CCC menduga kuat bahwa kegiatan yang di lakukan tidak memiliki izin sehingga banyak menimbulkan bencana seperti banjir yang di sertai lumpur. Terangnya".
Sehingga Kegiatan Tersebut di Sinyalir melanggar hukum karena melakukan kegiatan pencuttingan ataupun pemerataan tanah yang di duga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadinya banjir yang di sertai lumpur. Ujarnya