Pensiun ASN Sampai 70 Tahun, Presiden RI. Jokowi Setujui
HARIANPOPULER.com - Presiden RI jokowi Setujui Pensiun ASN Sampai 70 Tahun.
Sebagaimana di ketahui batas pensiun ASN yang di tetapkan oleh jokowi berdasarkan jabatan yang di emban.
Sebagaimana yang termuat di dalam undang undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN)
Jika Mengacu Pada undang undang yang sudah di tetapkan jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.
Kendati,demikian batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun yang di tetapkan oleh Jokowi.
Di berlakukan hanya yang menduduki jabatan
2 kategori manajerial dan non - Manajerial.
Dalam pasal undang undang (UU) tersebut menyatakan batas usia pensiun ASN dua kategori jabatan yaitu manajerial dan non - manajerial.