HARIANPOPULER.com, - SULTRA, - KONAWE - Pekerjaan Yang di laksanakan Oleh CV KM berdasarkan nomor kontrak 008.003/Sppk/Dinkes/Knw/vII/2022 tanggal 19 Juli 2022 senilai Rp. 1.504.074.000,00 denga jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 20 Juli S.d. 16 Desember 2022.
Dalam pelaksanaannya terdapat perpanjangan waktu dan pekerjaan tambah kurang berdasarkan dokumen CCO yang di setujui dalam adendum kontrak nomor 008.003/sppk/Add-01/Dinkes/Knw/XII/2022 Tanggal 16 Desember 2022.
"Dan pekerjaan di nyatakan selesai 100 persen melalui BAST nomor 008/028/Bast-Hp/Dinkes-Knw/I/2023 tanggal 2 Januari 2023. Pekerjaan telah terbayar senilai RP. 1.242.922.000,00,".
Dengan rincian pada tabel 1.24.
Uang muka 30 persen dengan nilai RP. 451.222.000,00 pertanggal 28/07/2022.
"Pembayaran Termin dengan senilai Rp. 489.255.000,00 pertanggal 18/10/2022".
"Pembayaran Termin pertanggal 29/12/2022. Dengan senilai Rp. 302.445.000,00,".
"Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dokumen,kontrak, back up data final dan pengujian fisik bersama PPTK, Kontraktor pelaksana, konsultan, pengawas, dan personel inspektorat, menunjukkan bahwa volume pekerjaan yang terpasang kurang dari volume kontrak senilai RP. 98.336.339,00".