SULTRA - BURANGA,- Polresta Buton Utara (Butur) Melaksanakan Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terhadap Bripka LZ. Bertempat di lapangan upacara wicaksana laghawa mako polres butur pada Kamis 13/06/2024.
Upacara PTDH Tersebut di Pimpin langsung Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi, dan di Hadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya termasuk Wakapolres Butur Kompol Hasruddin,PJU polres Butur, dan Pama Polres Butur.
Dalam amanatnya Herman Setiadi menekankan bahwa dalam upacara ini merupakan dari tindak lanjut keputusan kapolda sultra tentang PTDH Terhadap Bripka LZ. yang telah Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah no.1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Upacara ini bertujuan untuk memberikan sanksi tegas dan menimbulkan efek jera, agar personel lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian" Ujarnya.
Kapolres juga mengatakan,bahwa pemberhentian ini merupakan langkah yang berat dan sedih, mengingat dampaknya hanya tidak yang bersangkutan, tetapi juga pada keluarga besarnya, namun berbagai langkah pembinaan telah di lakukan sebelumnya namun akhirnya di putuskan pemberhentian dengan tidak hormat.
Source: sibersultra.com
(PPWI)