Sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal Adukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra. Yusmin Ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kata Herman mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kendari Seusai Pelantikan Kepala sekolah yang di lakukan 14 April 2023 Lalu menunjukan kadikbud Sultra tidak menunjukan kompetensi untuk mengelola satuan pendidikan di tingkat SMA Dan SMK.
"Pertama di tujukan dengan adanya pergantian kepsek dari SMA Ke SMK Dan SMK Ke SMA. Adanya Rotasi Kepsek Yang Belum Memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan Sertifikat Calon Kepsek.
"lanjut Herman Kami sudah memiliki data dari pelantikan kepsek ini banyak pelanggaran peraturan mendiknas. Dimana ada kepsek yang di lantik tapi tidak memiliki sertifikat cakep namun di angkat menjadi kepsek Ucapnya Herman".
Berdasarkan surat keputusan menteri bagi sekolah penggerak guru dan kepsek tidak boleh di rotasi di bawah dari 4 tahun.
Ini baru 1, 2 tahun sudah di rotasi sehingga pihaknya menilai produk yang di keluarkan dalam bentuk SK nomor 321 tanggal 14 April 2023 Cacat Hukum. Tuturnya Herman.
"Oleh karena Itu kami teman-teman kepsek tetap solid melakukan perlawanan kezoliman dan akan mengadukan Ke - PTUN produk hukum yang mereka keluarkan untuk di uji kebenaranya".