KONAWE, SULAWESI TENGGARA – harianpopuler.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (27), bersama sejumlah barang bukti berupa lima sachet sabu dengan berat bruto 3,50 gram serta peralatan yang diduga berkaitan dengan percobaan pembuatan narkotika skala rumahan (home industry).
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (30/10/2026), berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan observasi dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Dalam penindakan di lokasi pertama, petugas menemukan satu sachet sabu, dua bal plastik klip bening, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, tepatnya di belakang SD Negeri 2 Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan seperangkat peralatan, sejumlah bahan kimia, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan sabu. Seluruh barang tersebut ditemukan di salah satu kamar pada area gudang milik AK.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku pernah melakukan percobaan pembuatan sabu secara mandiri dan menghasilkan sekitar 25 gram. Namun, aktivitas tersebut disebut tidak berlanjut karena yang bersangkutan mengaku mengalami kesulitan memperoleh bahan prekursor yang dibutuhkan.
AK juga mengaku bahwa hasil percobaan tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan belum pernah dipasarkan. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan aktivitas yang sebenarnya dilakukan, asal-usul bahan baku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan langkah penting dalam mencegah potensi berkembangnya aktivitas produksi narkotika ilegal.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan awal, terduga baru pertama kali melakukan percobaan pembuatan sabu dengan hasil sekitar 25 gram. Kendala memperoleh bahan prekursor menjadi salah satu alasan yang disampaikan terduga, sementara penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut.
“Sebelum berkembang lebih besar, aktivitas ini sudah lebih dahulu kita ketahui dan ungkap. Ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat serta langkah cepat kepolisian dalam mengantisipasi potensi ancaman narkotika,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, sejumlah bahan kimia dan peralatan lainnya juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.
Saat ini, AK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Upaya pencegahan sejak dini dinilai penting agar potensi produksi narkotika ilegal tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
