![]() |
BOMBANA, - HARIANPOPULER.COM – Dugaan ketidaksesuaian jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi faktual di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai mendapat perhatian serius dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara wilayah Kabupaten Bombana.
Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara wilayah Kabupaten Bombana, Dahrir, S.Pd., menegaskan bahwa perbedaan antara data administrasi dan kondisi riil peserta didik bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Persoalan tersebut harus diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Dahrir kepada awak media, Senin (2/11/2026), menyusul pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian jumlah peserta didik SLB di Kecamatan Rumbia yang tercatat dalam Dapodik dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, pihak KCD memandang persoalan tersebut sebagai hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Terlebih, data pendidikan menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan, pengalokasian anggaran, serta pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah di sektor pendidikan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Dahrir menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kebijakan afirmasi bagi sekolah luar biasa (SLB) dalam penghitungan alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler.
APKP Sultra Soroti Data Dapodik dan Absensi SLB di Bombana, Kepala Sekolah Beri Penjelasan.
Apabila jumlah peserta didik kurang dari 60 orang, penghitungan alokasi dana dapat menggunakan batas minimal 60 peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan afirmasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mencatat jumlah peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.
“Prinsipnya, data Dapodik harus tetap akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan afirmasi pemerintah dalam penghitungan alokasi BOS merupakan hal yang berbeda dengan persoalan validitas data peserta didik,” tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, KCD menyatakan akan melakukan Konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi faktual terhadap data peserta didik yang tercatat dalam Dapodik di SLB Kecamatan Rumbia.
Proses pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran status masing-masing peserta didik, pemeriksaan kesesuaian dokumen administrasi, serta pencocokan data yang dilaporkan pihak sekolah dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Langkah verifikasi ini penting untuk memastikan apakah perbedaan data yang dipersoalkan hanya disebabkan persoalan administrasi atau terdapat ketidaksesuaian lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Dahrir juga menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan merekomendasikan perbaikan data sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin memastikan bahwa hak peserta didik SLB tetap terlindungi, kebijakan pemerintah tidak disalahgunakan, dan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan secara transparan serta akuntabel,” ujarnya.
Pernyataan KCD tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kebijakan afirmasi pemerintah bukanlah ruang pembenaran bagi ketidakakuratan administrasi pendidikan. Validitas data harus tetap menjadi prinsip utama, terlebih ketika data tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran negara.
Kini, publik menantikan realisasi langkah konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi faktual yang disampaikan KCD. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu menjawab secara transparan persoalan dugaan perbedaan data Dapodik dengan kondisi riil peserta didik di SLB Kecamatan Rumbia.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut angka dalam sistem administrasi pendidikan, melainkan juga menyangkut transparansi pengelolaan anggaran, tanggung jawab penyelenggara pendidikan, serta perlindungan hak peserta didik berkebutuhan khusus.
