MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA – HARIANPOPULER.COM – Lembaga Kajian dan Analisis Publik (LKAP) menyoroti aktivitas usaha penampungan hasil laut milik PT Bath Saudara Laut yang berlokasi di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Sorotan tersebut berkaitan dengan kejelasan dokumen lingkungan hidup, kesesuaian administrasi perusahaan, serta sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas operasional perusahaan.
LKAP mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi teknis terkait agar melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh terhadap kegiatan usaha tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi, perizinan, dan perlindungan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua LKAP, Fais, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta memiliki tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup, terlebih kegiatan usaha tersebut berada di kawasan pesisir.
Menurutnya, aktivitas penampungan hasil laut perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama menyangkut penanganan sisa hasil laut, air bekas pencucian, serta potensi limbah lain yang dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar.
"Kami meminta instansi berwenang tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi di atas kertas, tetapi juga turun langsung melihat kondisi operasional perusahaan. Harus dipastikan apakah dokumen lingkungan yang dimiliki benar-benar sesuai dengan jenis dan kegiatan usaha yang dijalankan," tegas Fais.
DOKUMEN SPPL DIMINTA DITELUSURI
LKAP turut menyoroti dokumen lingkungan yang diperlihatkan kepada pihaknya, yang mencantumkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang tertulis sebagai risiko rendah.
Terkait hal tersebut, LKAP meminta DLH melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan jenis usaha, skala kegiatan, kapasitas operasional, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut LKAP, penilaian terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan kondisi nyata di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan dokumen yang diperlihatkan.
SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERHATIAN
Selain dokumen lingkungan, LKAP meminta pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan, mulai dari fasilitas penampungan, saluran pembuangan, proses pengolahan apabila dipersyaratkan, hingga ke mana limbah tersebut dialirkan atau dibuang.
Fais menegaskan bahwa aktivitas ekonomi dan investasi tidak boleh mengesampingkan kewajiban menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan pesisir.
"Kami ingin memastikan kegiatan usaha tersebut benar-benar memperhatikan kebersihan dan kelestarian lingkungan. Jika seluruh kewajiban sudah dipenuhi, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai aturan hukum," ujarnya.
LKAP PERTANYAKAN KESESUAIAN ALAMAT ADMINISTRASI PERUSAHAAN
LKAP juga meminta klarifikasi terkait perbedaan wilayah alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi kegiatan operasional.
Dalam dokumen yang diperlihatkan, alamat perusahaan tercantum di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara itu, lokasi kegiatan usaha penampungan hasil laut berada di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perbedaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi oleh instansi terkait guna memastikan kesesuaian identitas badan usaha, alamat administrasi, lokasi kegiatan operasional, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha.
LKAP menilai klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman administratif sekaligus memastikan seluruh legalitas perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FAIS: LKAP AKAN TERUS MENGAWAL PERSOALAN INI
Fais menegaskan bahwa LKAP akan terus mengawal persoalan tersebut melalui penelusuran dokumen, permintaan klarifikasi, serta penyampaian aspirasi kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
"Kami tidak bermaksud menghambat investasi. Justru kami ingin investasi berjalan sehat, transparan, dan taat aturan. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengabaikan kewajiban administrasi maupun perlindungan lingkungan hidup. Kami meminta transparansi dan kepastian hukum," tegas Fais.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bath Saudara Laut belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan LKAP. Konfirmasi kepada pihak perusahaan tetap diperlukan guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai dokumen lingkungan, administrasi perusahaan, dan sistem pengelolaan limbahnya.
LKAP berharap DLH dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pada prinsipnya, investasi bukan hanya tentang aktivitas ekonomi dan keuntungan usaha, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial, kepatuhan hukum, serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Lingkungan pesisir merupakan ruang hidup masyarakat yang harus dijaga bersama, bukan dikorbankan demi kepentingan usaha.
