KENDARI, - Harianpopuler.com – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan Kantor Gubernur Sultra dan Stadion Lakidende yang hingga kini disebut telah mangkrak selama sekitar empat tahun.
Ketua DPD PPWI Sultra, Karmin, menilai kedua proyek tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Menurut Karmin, persoalan proyek perlu ditelusuri sejak tahap awal, termasuk terkait status lahan, ketersediaan anggaran, serta proses penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
«“Sejak awal pembangunan sudah terindikasi memiliki persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Ratusan miliar rupiah anggaran telah dialokasikan, sementara proyek hingga kini belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” ujar Karmin kepada media, Senin (31/8/2026).»
PPWI Sultra juga meminta DPRD Provinsi Sultra memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan dan persetujuan anggaran kedua proyek tersebut. Menurut PPWI, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran perlu memberikan keterangan apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Rincian Nilai Kontrak
Berdasarkan data yang disampaikan DPD PPWI Sultra, terdapat sejumlah paket pekerjaan pada proyek Stadion Lakidende dan pembangunan Gedung Kantor Gubernur Sultra.
1. Proyek Stadion Lakidende
- Tahap I Tahun 2021
Pelaksana: PT Mandaya Putra Utama
Nilai kontrak: Rp27.544.000.000
Keterangan pembayaran: disebut telah dibayarkan 100 persen.
- Tahap II
Pelaksana: PT Joglo Muli Ayu
Nilai kontrak: Rp15.711.790.000
Keterangan pembayaran: disebut telah dibayarkan 100 persen.
2. Proyek Gedung Kantor Gubernur Sultra
- Tahap I Tahun 2022
Pelaksana: PT Adhi Prima Mandiri Persada
Nilai kontrak: Rp27.097.998.000
- Tahap II Tahun 2023
Pelaksana: PT Bumi Aceh Citra Persada
Nilai kontrak: Rp120.587.748.000
- Tahap III Tahun 2024
Pelaksana: PT Murni Konstruksi Indonesia
Nilai kontrak: Rp16.354.472.144
Jika seluruh nilai kontrak tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp207,30 miliar.
Namun, besaran nilai kontrak tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Penetapan ada atau tidaknya kerugian negara maupun tindak pidana korupsi merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil audit serta proses hukum.
Tiga Desakan PPWI Sultra
DPD PPWI Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Mendorong Kejati Sultra melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
2. Meminta BPK RI melakukan pemeriksaan/audit secara menyeluruh untuk mengetahui penggunaan anggaran, progres pekerjaan, serta ada atau tidaknya kerugian negara.
3. Meminta seluruh pihak terkait diperiksa sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran di DPRD Provinsi Sultra apabila ditemukan dasar pemeriksaan.
Karmin menegaskan, PPWI Sultra mendorong agar persoalan kedua proyek tersebut dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui bagaimana penggunaan anggaran publik dan mengapa proyek belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
«“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Ini menyangkut uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Karmin.»
(TIM/Red)
