KENDARI, - Harianpopuler.com - Wartawan Beritainfo.id dan Diksiber.id mendatangi UPTD Puskesmas Lepo-Lepo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/8/2026), untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan program serta pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Namun, proses konfirmasi tersebut belum dapat dilakukan secara langsung dengan Kepala/Pimpinan BLUD UPTD Puskesmas Lepo-Lepo, Dewi Sultriana, S.ST.
Sultriana mengatakan, dirinya perlu terlebih dahulu memperoleh arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari sebelum memberikan keterangan yang berkaitan dengan kebijakan, program, maupun pengelolaan anggaran di puskesmas.
Ia menjelaskan, Puskesmas Lepo-Lepo merupakan salah satu dari 15 puskesmas yang berada dalam lingkup Dinas Kesehatan Kota Kendari.
“Kalau mau wawancara seperti ini, kalau mau keluarkan statement terkait kebijakan atau program apa pun di puskesmas, harus izin ke Kadis,” kata Sultriana.
Dipertanyakan Materi Konfirmasi
Sultriana mengaku tidak menyangka wartawan datang untuk melakukan wawancara secara langsung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan keterangan atau tidak.
“Saya kaget tiba-tiba wawancara sama wartawan. Saya tidak panik, saya punya hak,” ujarnya.
Ia kemudian menanyakan materi yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan.
“Ini diwawancara terkait apa?” tanyanya.
Wartawan menjelaskan bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), termasuk rencana publikasi informasi tersebut melalui media online.
Menanggapi hal itu, Sultriana menyebut pengelolaan BOK memiliki pihak atau pengelola masing-masing.
“Kalau masalah BOK, saya panggilkan. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semuanya program, ada pengelolanya. Kita mau tahu BOK terkait apa,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan informasi mengenai BOK hendak dipublikasikan.
“Tujuan kita wawancara, saya mau dimuat di media online terkait BOK. Kenapa kita mau publis itu di media ta tentang BOK?” ungkap Sultriana.
Tegaskan Perlu Arahan Kepala Dinas
Dalam dialog tersebut, Sultriana kembali menyampaikan bahwa dirinya belum bersedia memberikan keterangan sebelum mendapatkan arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.
“Saya berhak tidak mau diwawancara sama wartawan,” tegasnya.
Wartawan kemudian menyinggung prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi hal tersebut, Sultriana mempersilakan apabila pernyataannya diberitakan.
“Silakan beritakan,” katanya.
Secara umum, UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Di sisi lain, badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan BOK Dikaitkan dengan Kinerja
Sultriana juga menegaskan bahwa persoalan dana BOK menurutnya tidak dapat dibahas secara langsung tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
“Kalau terkait dana, kita tidak serta-merta datang wartawan langsung saya bicara terkait dana BOK, tidak bisa,” ujarnya.
Namun, ia menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan apabila pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan program dan telah mendapatkan arahan dari Dinas Kesehatan.
“Kalau bicara program ditanyakan, silakan. Biar dua jam saya layani,” katanya.
Dalam percakapan tersebut, Sultriana juga menyampaikan bahwa pertanyaan mengenai pengelolaan dana BOK dapat berkaitan dengan penilaian terhadap kinerjanya sebagai pimpinan puskesmas.
“Bapak mau nilai kinerja saya karena bapak tanyakan terkait dana BOK, mau nilai kinerja saya dari situ,” tegasnya.
Siap Dikonfirmasi Setelah Ada Arahan
Sultriana pada akhirnya menegaskan bahwa dirinya tidak menutup diri terhadap wawancara. Namun, ia meminta agar proses tersebut dilakukan setelah ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.
“Saya siap diwawancara kalau sudah dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan sikapnya.
“Saya tidak akan siap wawancara kalau belum ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari. Titik,” ungkapnya.
Atas pernyataan tersebut, wartawan menyampaikan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari serta Wali Kota Kendari sebagai pihak yang berkaitan dengan struktur pemerintahan di atas UPTD Puskesmas Lepo-Lepo.
