Press Conference FPLMP: Desak Moratorium Aktivitas PT SIP di Bombana, Status Persetujuan Lingkungan Dipertanyakan Harian Populer (HP). : Press Conference FPLMP: Desak Moratorium Aktivitas PT SIP di Bombana, Status Persetujuan Lingkungan Dipertanyakan

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

Press Conference FPLMP: Desak Moratorium Aktivitas PT SIP di Bombana, Status Persetujuan Lingkungan Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026

Press Conference FPLMP: Desak Moratorium Aktivitas PT SIP di Bombana, Status Persetujuan Lingkungan Dipertanyakan


BOMBANA - harianpopuler.com - Forum Pengawasan Lingkungan Merah Putih (FPLMP) meminta pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap aktivitas PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Sabtu, 29/8/2026


Permintaan tersebut disampaikan FPLMP dalam konferensi pers yang membahas rencana pembangunan kawasan industri PT SIP dengan luas sekitar 1.368 hektare. Forum tersebut mempertanyakan kepastian hukum serta status Persetujuan Lingkungan perusahaan, termasuk adanya informasi mengenai aktivitas fisik di lokasi rencana pembangunan.


Perwakilan Pengurus FPLMP, Dirman, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi berkaitan dengan administrasi lingkungan PT SIP.


Menurut Dirman, dari penelusuran tersebut pihaknya menemukan surat resmi dari instansi pemerintah tingkat provinsi yang, menurut FPLMP, menunjukkan bahwa dokumen maupun Persetujuan Lingkungan PT SIP belum tercatat dalam database daerah.


“Kami juga melakukan penelusuran melalui sistem informasi Kementerian Lingkungan Hidup. Sampai penelusuran dilakukan, kami belum menemukan catatan registrasi maupun penetapan kelayakan lingkungan atas nama PT SIP,” ujar Dirman.


Meski demikian, FPLMP menegaskan hasil penelusuran tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa PT SIP tidak memiliki dokumen atau Persetujuan Lingkungan.


Dirman menyebut kepastian mengenai hal tersebut harus diberikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.


“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Yang menjadi persoalan adalah belum adanya kejelasan berdasarkan penelusuran kami. Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.


Soroti Dugaan Aktivitas Fisik


Selain mempertanyakan aspek administrasi lingkungan, FPLMP juga menyoroti informasi mengenai adanya aktivitas fisik di kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan industri.


Beberapa aktivitas yang disebut antara lain dugaan pembukaan dan pembersihan lahan (land clearing), perataan lahan, pembangunan fasilitas pendukung serta dugaan pengeboran untuk kegiatan eksplorasi.


FPLMP meminta seluruh informasi tersebut diverifikasi secara langsung oleh instansi terkait guna memastikan kegiatan yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan lingkungan.


“Apabila aktivitas fisik memang telah berlangsung, pemerintah harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitasnya. Jangan sampai kegiatan pembangunan berjalan sementara status Persetujuan Lingkungannya belum mendapatkan kejelasan,” kata Dirman.


Minta Pemerintah Berlakukan Moratorium


Atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan tersebut, FPLMP mendesak pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan moratorium terhadap seluruh aktivitas PT SIP hingga status Persetujuan Lingkungan dan legalitas kegiatan dinyatakan jelas berdasarkan pemeriksaan resmi.


Dirman menegaskan, tuntutan tersebut bukan berarti FPLMP menolak investasi maupun pembangunan kawasan industri di Bombana.


“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Moratorium merupakan langkah kehati-hatian sampai pemerintah memastikan seluruh persyaratan lingkungan dan legalitas kegiatan telah terpenuhi,” jelasnya.


FPLMP juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup serta Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan PT SIP.


Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, FPLMP meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Minta Pemprov dan Pemkab Turun Tangan


Di tingkat daerah, FPLMP mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai aturan.


FPLMP juga meminta Dinas ESDM Sulawesi Tenggara memeriksa informasi mengenai dugaan aktivitas pengeboran serta pemanfaatan air tanah apabila kegiatan tersebut benar dilakukan di kawasan rencana pembangunan.


Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Bombana, FPLMP meminta agar pengawasan lapangan tidak diabaikan. Bupati Bombana bersama organisasi perangkat daerah terkait didorong melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.


“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Ketika terdapat aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pemerintah harus hadir melakukan pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan,” pungkas Dirman.


FPLMP menyatakan akan terus memantau perkembangan rencana pembangunan PT SIP. Mereka juga mendorong agar informasi mengenai status Persetujuan Lingkungan dan legalitas kegiatan dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat.


“Investasi tentu kami dukung, tetapi investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih cepat daripada kepastian hukumnya,” tutup Dirman.

TerPopuler