KENDARI - harianpopuler.com - Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran ketentuan hukum dalam aktivitas PT BFI Finance di Kota Kendari.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Aksi KMPD Sultra, Reski Tamburaka, saat aksi di depan kantor BFI Finance Kendari, Kamis (21/8/2026).
Menurut Reski, persoalan tersebut bermula dari dugaan penarikan kendaraan milik debitur berupa mobil Dump Truck Hino FM 260 6x4 JD pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di jalan raya Kota Kendari.
KMPD Sultra menilai proses penarikan kendaraan tersebut perlu diperiksa karena diduga dilakukan secara sepihak dan disertai tindakan yang dianggap sebagai intimidasi terhadap pihak debitur.
“Berdasarkan fakta dan dokumen yang kami peroleh, penarikan kendaraan secara paksa dan sepihak di jalan raya tanpa putusan pengadilan diduga bertentangan dengan ketentuan mengenai jaminan fidusia,” ujar Reski.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia apabila terdapat keberatan dari debitur.
Selain persoalan penarikan kendaraan, KMPD Sultra juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap keluarga debitur saat proses penyerahan kendaraan serta penandatanganan sejumlah dokumen.
Reski menyebut pihaknya menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana maupun perdata.
Sorotan lainnya menyangkut perhitungan kewajiban debitur. KMPD Sultra mempertanyakan transparansi sejumlah biaya dan denda yang dibebankan kepada debitur, termasuk dugaan denda keterlambatan sebesar 0,5 persen per hari.
Menurut Reski, ketentuan tersebut perlu dikaji berdasarkan regulasi sektor pembiayaan dan perlindungan konsumen yang berlaku.
“Ini perlu diperiksa oleh OJK. Kami ingin memastikan apakah perhitungan denda dan biaya yang dibebankan kepada konsumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pihak debitur disebut telah menyampaikan surat permohonan pelunasan pokok utang pada 8 Juli 2026 yang diterima bagian legal BFI Finance. Namun, menurut KMPD Sultra, surat tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
KMPD Sultra juga menyampaikan bahwa kendaraan yang menjadi objek sengketa merupakan salah satu sumber penghasilan keluarga debitur. Karena itu, mereka meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak konsumen.
Aksi Sempat Diwarnai Saling Dorong
Situasi di lokasi aksi sempat memanas. Terjadi aksi saling dorong antara sejumlah peserta aksi dengan beberapa orang yang diduga berada di pihak BFI Finance. Identitas pihak-pihak tersebut belum diketahui secara pasti.
Koordinator Lapangan I KMPD Sultra, Danil Son, menyayangkan insiden tersebut.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya aksi saling dorong. Kami berharap penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman dan tertib,” ungkapnya.
Danil juga menyoroti dugaan tindakan represif oleh salah seorang oknum kepolisian terhadap peserta aksi. Menurutnya, aparat seharusnya memastikan keamanan seluruh pihak selama proses penyampaian aspirasi berlangsung.
Atas kejadian tersebut, KMPD Sultra meminta agar apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan aksi, hal itu juga dapat diperiksa secara objektif.
Laporan Disampaikan ke OJK
Usai meninggalkan kantor BFI Finance, massa KMPD Sultra kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Di kantor OJK Sultra, massa diterima bagian Pelayanan Terpadu dan menyerahkan laporan pengaduan secara resmi.
KMPD Sultra meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam aktivitas pembiayaan yang menjadi persoalan tersebut.
Pihak OJK Sultra, menurut keterangan KMPD, menyampaikan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh perusahaan pembiayaan, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
KMPD Temui DPRD Kota Kendari
Dari kantor OJK Sultra, massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi ke DPRD Kota Kendari.
Rombongan diterima Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar Komisi I, Jumran, SE.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa persoalan BFI Finance akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara penerimaan aspirasi yang ditandatangani pada saat pertemuan.
KMPD Sultra berharap seluruh pihak terkait dapat hadir dalam RDP sehingga persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan mendapatkan solusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
