JAKARTA, - Harianpopuler.com - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melaporkan Teddy Kurniawan (45), Beno Adi Nugraha Junanto (37), Rivan Putera Yuwono (40), dan pihak lainnya ke Bareskrim Polri, Kamis (20/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan yang disebut merugikan anggota PPWI, Mia Laelasari dan suaminya, Ambar Witjaksono Sutarman.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dan tercatat dengan LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 20 Agustus 2026.
Laporan disampaikan langsung oleh Mia Laelasari bersama Ambar Witjaksono Sutarman. Keduanya didampingi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Wasekjen PPWI Julian Caesar, serta anggota PPWI DKI Jakarta Tiur Simamora.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Juli hingga Agustus 2023. Para terlapor diduga menggunakan tekanan, intimidasi, serta berbagai instrumen hukum untuk menguasai aset tanah dan bangunan milik korban yang disebut bernilai miliaran rupiah.
Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yakni AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, Ipda Agus Sudrajat, Aiptu Tulus Dwi Widodo, dan Aiptu Rohmat Jaelani.
Wilson Lalengke Minta Bareskrim Bertindak Profesional
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.
Ia menilai dugaan penggunaan tekanan, intimidasi, maupun penyalahgunaan instrumen hukum untuk menguasai aset masyarakat harus mendapat perhatian serius.
Wilson juga menyoroti nama Beno Adi Nugraha Junanto yang dalam keterangannya disebut memiliki riwayat perkara pidana. Ia meminta seluruh dugaan keterlibatan dalam perkara ini diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Bareskrim Polri harus segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ujar Wilson.»
Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun intimidasi terhadap korban, tentunya sesuai prosedur dan kewenangan penyidik.
Sorotan terhadap Dugaan Mafia Tanah
Kasus ini kembali menyoroti persoalan sengketa dan penguasaan aset tanah yang melibatkan dugaan tekanan terhadap masyarakat.
PPWI berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak memihak. Setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi korban, proses penanganan laporan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta membuka secara terang dugaan peristiwa yang mereka alami.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Laporan yang telah diterima Bareskrim Polri menjadi langkah awal bagi proses penyelidikan dan penyidikan apabila memenuhi ketentuan hukum.
Publik kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut. Penanganan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Keadilan bagi Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman diharapkan dapat diwujudkan melalui proses hukum yang objektif sekaligus memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
(TIM/Red)
