Sulawesi Tenggara — Upah minimum merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja atau pengusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Sulawesi Tenggara telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 100.3.3.1/488.
Penetapan ini mulai berlaku pada tahun 2025 sebagai dasar acuan pembayaran upah minimum kepada para pekerja atau buruh di setiap wilayah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Berikut adalah rincian UMK di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara:
1. Kota Kendari: Rp 3.314.389
2. Kabupaten Konawe: Rp 3.073.551
3. Kabupaten Konawe Utara (Konut): Rp 3.259.583
4. Kabupaten Konawe Selatan (Konsel): Rp 3.073.551
5. Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep): Rp 3.073.551
6. Kabupaten Wakatobi: Rp 3.073.551
7. Kabupaten Muna: Rp 3.073.551
8. Kabupaten Muna Barat: Rp 3.073.551
9. Kota Baubau: Rp 3.073.551
10. Kabupaten Buton: Rp 3.073.551
11. Kabupaten Buton Selatan: Rp 3.073.551
12. Kabupaten Buton Tengah: Rp 3.073.551
13. Kabupaten Buton Utara: Rp 3.073.551
14. Kabupaten Bombana: Rp 3.073.551
15. Kabupaten Kolaka Timur: Rp 3.073.551
16. Kabupaten Kolaka Utara: Rp 3.073.551
17. Kabupaten Kolaka: Rp 3.342.626
Penetapan UMK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha dan stakeholder ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.