Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulawesi Tenggara Tahun 2025

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulawesi Tenggara Tahun 2025

JsM/Hp : Admin Mediaku 02 Harianpopuler.com
Rabu, 02 Juli 2025

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2025


Sulawesi Tenggara — Upah minimum merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja atau pengusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Sulawesi Tenggara telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 100.3.3.1/488.


Penetapan ini mulai berlaku pada tahun 2025 sebagai dasar acuan pembayaran upah minimum kepada para pekerja atau buruh di setiap wilayah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.


Berikut adalah rincian UMK di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara:


1. Kota Kendari: Rp 3.314.389

2. Kabupaten Konawe: Rp 3.073.551

3. Kabupaten Konawe Utara (Konut): Rp 3.259.583

4. Kabupaten Konawe Selatan (Konsel): Rp 3.073.551

5. Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep): Rp 3.073.551

6. Kabupaten Wakatobi: Rp 3.073.551

7. Kabupaten Muna: Rp 3.073.551

8. Kabupaten Muna Barat: Rp 3.073.551

9. Kota Baubau: Rp 3.073.551

10. Kabupaten Buton: Rp 3.073.551

11. Kabupaten Buton Selatan: Rp 3.073.551

12. Kabupaten Buton Tengah: Rp 3.073.551

13. Kabupaten Buton Utara: Rp 3.073.551

14. Kabupaten Bombana: Rp 3.073.551

15. Kabupaten Kolaka Timur: Rp 3.073.551

16. Kabupaten Kolaka Utara: Rp 3.073.551

17. Kabupaten Kolaka: Rp 3.342.626


Penetapan UMK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha dan stakeholder ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

*