FPM-Sultra dan KPK Sultra Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG di Lantari Jaya
KENDARI, SULAWESI TENGGARA - harianpopuler.com - Forum Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) bersama Koalisi Pemerhati Korupsi (KPK) Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.
Kedua kelompok tersebut mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut. Mereka juga meminta pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi, termasuk pencopotan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, FPM-Sultra dan KPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG.
Menurut mereka, dugaan persoalan dalam program tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah administratif. Pengelolaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
FPM-Sultra dan KPK Sultra meminta aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan anggaran MBG di Lantari Jaya secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, penggunaan anggaran, penyediaan makanan, distribusi hingga pertanggungjawaban program.
Mereka juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan program diperiksa secara profesional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.
«“Kami meminta persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi ataupun pemeriksaan administratif. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas FPM-Sultra dan KPK Sultra dalam pernyataan sikapnya.»
FPM-Sultra dan KPK Sultra menegaskan bahwa Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.
Mereka juga meminta proses penanganan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Enam Tuntutan
FPM-Sultra dan KPK Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mendesak BGN Sultra melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di Lantari Jaya.
2. Mendesak BGN Sultra memberikan sanksi atau mencopot pihak terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran.
3. Mendesak Kejati Sultra melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan Program MBG.
4. Mendorong penelusuran aliran dana, proses pengadaan, distribusi hingga pertanggungjawaban anggaran MBG.
5. Meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
6. Meminta transparansi kepada publik terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan persoalan tersebut.
Sebagai bentuk pengawalan, FPM-Sultra dan KPK Sultra menyatakan akan menggelar aksi pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan rute dari Kantor Regional BGN Sultra menuju Kejati Sultra.
Aksi tersebut akan dipimpin oleh Maman Sultra selaku Jenderal Lapangan.
FPM-Sultra dan KPK Sultra menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan serta penggunaan anggaran negara.
Tags
JsM/Hp : Harian Populer 01 Diposting : Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026