KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Empat Orang Jadi Tersangka dalam Dua Klaster Perkara Harian Populer (HP). : KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Empat Orang Jadi Tersangka dalam Dua Klaster Perkara

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Empat Orang Jadi Tersangka dalam Dua Klaster Perkara

Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026

KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Empat Orang Jadi Tersangka dalam Dua Klaster Perkara


JAKARTA – harianpopuler.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.


Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026), KPK mengumumkan telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian karena selain melibatkan kepala daerah, penyidik juga menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas di lingkungan internal KPK sebagai tersangka dalam klaster perkara yang berbeda.


Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Anom keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.31 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 191 dan tangan diborgol. Bersama dirinya, turut dibawa tiga tersangka lainnya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris.


Saat menuju kendaraan tahanan, Anom menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Namun, ia membantah tudingan mengenai adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.


"Kita minta maaf semua," ujar Anom singkat. Ketika ditanya mengenai dugaan jual beli jabatan, ia menjawab, "Enggak ada."


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara membagi penanganan kasus ini ke dalam dua klaster penyidikan.


Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta, yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah.


Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan oleh Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi di lingkungan internal KPK.


Menurut Budi, berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster tersebut.


KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa membedakan latar belakang pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila melibatkan personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.


Sebelumnya, OTT yang digelar KPK menjaring 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.


Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami. Pada tahap awal penyidikan, KPK menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dugaan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.


KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan secara berkelanjutan. Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TerPopuler