Harianpopuler.com – Misteri hilangnya Paramitha Titania Angelica, warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak Juli 2024, akhirnya terungkap.
Dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026), polisi membeberkan kronologi kasus tersebut. Korban diketahui melakukan perjalanan dari Kecamatan Majauleng, Wajo, menuju Morowali, Sulawesi Tengah, menggunakan mobil travel yang dikemudikan seorang pria berinisial AB (37).
Menurut keterangan polisi, saat perjalanan berlangsung hanya korban dan pelaku yang berada di dalam kendaraan Toyota Avanza berwarna hitam tersebut.
Di tengah perjalanan, korban diduga dianiaya menggunakan kunci roda mobil. Benda tersebut dihantamkan satu kali ke bagian belakang leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku diduga membuang jasad korban ke sebuah jurang dengan kedalaman sekitar 60 meter di wilayah Kalono, Morowali, untuk menghilangkan jejak.
Diduga Sakit Hati
Polisi menyebut motif yang disampaikan pelaku berkaitan dengan rasa sakit hati. Pelaku mengaku tersinggung setelah mendapat perkataan yang dianggap merendahkan dirinya sebagai sopir.
Usai kejadian, pelaku juga diduga mengambil barang-barang milik korban, termasuk dompet dan telepon seluler.
Tidak hanya itu, polisi mengungkap adanya pengambilan uang dari rekening korban. Total dana yang diduga dikuasai pelaku mencapai Rp62.040.000, melalui penarikan tunai dan transfer ke sejumlah rekening.
Berikan Keterangan Palsu kepada Keluarga
Setelah telepon seluler korban tidak lagi aktif, pelaku diduga memberikan informasi kepada keluarga bahwa Mita telah tiba dengan selamat di Morowali dan dijemput oleh temannya.
Keterangan tersebut membuat keberadaan korban semakin sulit diketahui selama bertahun-tahun.
Pelaku juga disebut sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, termasuk bersembunyi di kawasan hutan Papua.
Setelah dilakukan pelacakan, Tim Resmob akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal yang diterapkan penyidik.
Terungkapnya kasus tersebut menjadi titik terang bagi keluarga korban setelah menunggu selama kurang lebih dua tahun.
Motif sakit hati merupakan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus. Mengenai ada atau tidaknya unsur perencanaan, hal tersebut tetap menjadi ranah penyidikan dan pembuktian hukum.
(*)
