JAKARTA, - Harianpopuler.com – Sengketa pengasuhan anak antara Oey Lie Hua alias Lisa dan Danny Septriadi Djayaprawira memasuki babak penting di tingkat Peninjauan Kembali (PK), dengan perkara yang disebut bernomor 313 K/Pdt/2026.
Perkara tersebut memiliki perjalanan panjang di sejumlah tingkat peradilan. Sengketa pengasuhan ini disebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan hak asuh kepada Lisa, kemudian mengalami perubahan pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebelum akhirnya diperiksa pada tingkat kasasi.
Di balik proses hukum tersebut, terdapat persoalan kemanusiaan yang menyangkut kondisi dan masa depan anak, Gabriel Immanuela Djayaprawira.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan pandangannya terkait permohonan PK yang diajukan oleh Lisa. Ia meminta agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek formal hukum, tetapi juga mencermati secara mendalam kondisi dan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Wilson, kondisi Gabriel perlu menjadi perhatian utama dalam proses pemeriksaan perkara.
Ia menyebut Gabriel sebelumnya berada dalam pengasuhan ibu kandungnya selama bertahun-tahun. Dalam periode tersebut, Gabriel disebut aktif mengikuti berbagai kegiatan dan meraih sejumlah prestasi, termasuk medali dari berbagai kejuaraan.
Sementara itu, setelah berada dalam pengasuhan ayahnya sejak 2 Juli 2023, Wilson menyebut terdapat perubahan pada kondisi fisik maupun psikologis Gabriel yang perlu mendapatkan perhatian serius.
«“Ketika berada dalam pengasuhan ibu kandungnya, Lisa, Gabriel tumbuh sebagai anak yang aktif, berprestasi, dan terawat dengan baik, dibuktikan dari belasan medali kejuaraan yang berhasil diraihnya. Sebaliknya, setelah dibawa secara sepihak oleh ayahnya, kondisi fisik dan mentalnya justru sangat memprihatinkan,” ujar Wilson, Minggu (30/8/2026).»
Wilson juga mengacu pada rekam medis dan pemeriksaan psikologis yang disebut dilakukan oleh tim terkait di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya trauma psikologis yang perlu menjadi perhatian dalam menentukan pola pengasuhan anak.
Namun, seluruh informasi medis tersebut tetap perlu ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan dan dokumen resmi yang menjadi dasar pembuktiannya.
Minta Para Pihak Diperiksa Langsung
Wilson menilai Majelis Hakim Agung sebaiknya mempertimbangkan pemeriksaan langsung terhadap para pihak maupun lembaga yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Demi keadilan, Majelis Hakim Agung sepatutnya memeriksa langsung para pihak – Lisa, Danny, dan khususnya Gabriel – serta lembaga-lembaga yang terkait dengan kasus ini,” kata Wilson.
Ia menyebut sejumlah institusi yang menurutnya relevan untuk dimintai keterangan, antara lain pihak imigrasi terkait dokumen perjalanan yang dipersoalkan, RSCM terkait pemeriksaan dan terapi psikologis Gabriel, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Wilson, pemeriksaan langsung tersebut diperlukan agar majelis memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi faktual yang menjadi dasar permohonan PK.
Kepentingan Terbaik Anak
Permohonan PK yang disebut diajukan Lisa pada 23 Juli 2026 tersebut, menurut Wilson, perlu dilihat dari perspektif perlindungan anak.
Dalam perkara pengasuhan, prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan.
Perubahan kondisi fisik dan psikologis anak, apabila dapat dibuktikan melalui dokumen medis dan keterangan profesional yang sah, dapat menjadi bagian penting dalam menilai apakah pola pengasuhan yang berjalan telah memberikan lingkungan terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Selain itu, Wilson juga menyinggung keberadaan Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019, yang menurutnya memuat penyerahan pengasuhan anak oleh Danny Septriadi kepada Lisa.
Ia berpendapat bahwa keberadaan akta tersebut patut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara. Sebagai akta autentik, kekuatan pembuktiannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta status hukum akta tersebut dalam perkara yang sedang diperiksa.
Perspektif Keadilan dan Kemanusiaan
Persoalan pengasuhan anak tidak hanya menyangkut aspek hukum perdata, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan dan perlindungan anak.
Dalam perspektif filsafat hukum, Aristoteles memandang keadilan tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan, tetapi juga dengan upaya menghadirkan keadilan yang proporsional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara dalam perspektif Ethics of Care, perhatian terhadap hubungan emosional, kepedulian, dan tanggung jawab menjadi bagian penting dalam memahami persoalan moral dan kemanusiaan.
Dalam konteks pengasuhan anak, pendekatan tersebut menempatkan kebutuhan fisik, psikologis, pendidikan, keamanan, serta hubungan emosional anak sebagai hal yang tidak dapat diabaikan.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Karena itu, proses hukum dalam perkara pengasuhan anak diharapkan tidak berhenti pada persoalan menang atau kalah bagi orang tua, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar memberikan perlindungan dan masa depan terbaik bagi anak.
Menunggu Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tingkat kasasi dan PK memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara berdasarkan ketentuan hukum acara dan materi permohonan yang diajukan.
Dalam konteks perkara ini, Wilson berharap Majelis Hakim Agung dapat mencermati seluruh bukti, termasuk dokumen medis, keterangan para pihak, serta fakta lain yang relevan.
“Penegakan hukum bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap pihak yang membutuhkan, terutama anak,” ujarnya.
Sengketa Oey Lie Hua dan Danny Septriadi Djayaprawira pada akhirnya bukan hanya persoalan antara dua orang tua. Di dalamnya terdapat kepentingan seorang anak yang masa depan dan tumbuh kembangnya harus menjadi perhatian utama.
Karena itu, proses pemeriksaan PK diharapkan dapat menghasilkan putusan yang tidak hanya memenuhi aspek kepastian dan keadilan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Gabriel.
(TIM/RED)
