Harianpopuler.com - Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri berinisial LMI, berpangkat Brigadir Jenderal Polisi, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7/2026).
Perkembangan penyidikan kembali menjadi perhatian publik setelah Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor, yang mana di ketahui Rumah tersebut milik Jaksa Muda Jampidsus Febrie yang di geledah pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding bangunan. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper berisi emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul aset dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
