Pasca OTT KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Harian Populer (HP). : Pasca OTT KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

Pasca OTT KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026

 Pasca OTT KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek


Jakarta, – harianpopuler.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Sumatra Utara Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersebut diumumkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (2/7/2026), dengan status tersangka ditetapkan pada Jumat (3/7/2026) malam.


Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka. Dugaan sementara, perkara ini berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek pada sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pola dugaan korupsi yang diungkap masih menggunakan modus klasik, yakni permintaan imbalan atau fee dari pelaksana proyek pemerintah. Dalam proses OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp800 juta yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap. Nilai tersebut masih akan didalami seiring berjalannya penyidikan.


KPK juga mengingatkan Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, agar tetap menjaga amanah masyarakat serta menjalankan pemerintahan secara bersih dan bebas dari praktik korupsi.


Syah Afandin menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, ia merupakan Wakil Bupati Langkat periode 2019–2024 dan dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sejak Januari 2022 menggantikan Terbit Rencana Perangin Angin yang juga pernah terjerat OTT KPK.


Pada Pilkada 2024, pasangan Syah Afandin dan Tiorita Surbakti berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan sekitar 55,37 persen suara. Di dunia politik, Syah Afandin juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014–2018 dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Medan Area.


Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK. Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan.


Di sisi lain, pengungkapan kasus korupsi tidak hanya berhenti pada proses penindakan. Upaya pemberantasan korupsi juga memerlukan efek jera melalui penegakan hukum yang konsisten, pembenahan sistem pengawasan, serta penguatan integritas penyelenggara negara agar praktik serupa tidak terus berulang.


Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan KPK menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan suap proyek tersebut.

TerPopuler