BOMBANA – harianpopuler.com - Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL) menyoroti dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Organisasi tersebut menilai insiden yang terjadi saat penyampaian aspirasi masyarakat itu berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Ketua IMPPERMOL, Roma Nur, menyampaikan keprihatinannya atas perlakuan yang diduga dialami sejumlah peserta aksi. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Demonstrasi merupakan salah satu sarana yang sah dalam negara demokrasi untuk menyampaikan aspirasi. Ketika ruang penyampaian pendapat dibatasi dengan tindakan yang dianggap berlebihan, maka yang terancam bukan hanya hak peserta aksi, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri,” ujar Roma Nur.
Ia menjelaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut IMPPERMOL, aksi demonstrasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan berbagai persoalan publik. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Organisasi tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan aparat berupa pembatasan ruang gerak massa aksi, dorongan terhadap peserta demonstrasi, intimidasi, hingga penggunaan kekuatan yang dianggap tidak seimbang. IMPPERMOL menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa di daerah tersebut.
“Kepolisian memiliki peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang humanis dan mengedepankan dialog harus menjadi prioritas dalam setiap pengamanan aksi,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ikbal Mbossa, menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus menyuarakan aspirasi terkait berbagai persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan publik.
“Kami berharap ruang demokrasi tetap terjaga. Kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses pembangunan yang harus didengar,” katanya.
IMPPERMOL mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengamanan aksi demonstrasi serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai insiden yang terjadi.
Kronologi Aksi
Aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa IMPPERMOL di kawasan tugu Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Selasa (2/6/2026), sempat berlangsung tegang setelah terjadi perdebatan antara massa aksi dan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Jenderal Lapangan aksi, Rama Nur, menjelaskan bahwa ketegangan bermula ketika massa berencana membakar ban sebagai simbol protes. Namun, aparat kepolisian melarang tindakan tersebut dengan alasan tidak tercantum dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan unjuk rasa.
Situasi kemudian memanas saat Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, mendatangi lokasi aksi. Menurut keterangan pihak mahasiswa, Kapolres sempat naik ke atas kendaraan sound system yang digunakan demonstran dan mengambil mikrofon dari tangan orator.
Mahasiswa juga menduga terjadi tindakan fisik terhadap orator saat proses pengamanan berlangsung. Mereka mengklaim orator mengalami dorongan dan pembatasan saat menyampaikan aspirasi kepada massa aksi.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terdengar seorang perwira polisi yang disebut sebagai Kapolres Bombana memberikan instruksi kepada anggotanya untuk mengamankan orator demonstrasi.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap kondisi infrastruktur jalan di Kecamatan Mata Oleo yang dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal. Massa aksi menyoroti ruas Jalan Kasipute–Lora–Bambaea yang dianggap sebagai kebutuhan mendesak masyarakat dan telah masuk dalam rencana pembangunan maupun perbaikan.
Selain meminta percepatan pembangunan jalan, mahasiswa juga mendesak Bupati Bombana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara guna mengawal realisasi pembangunan infrastruktur di wilayah Mata Oleo.
Mereka turut meminta DPRD Bombana menjalankan fungsi pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek jalan serta memastikan penanganan ruas jalan rusak menjadi prioritas pembangunan daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Bombana terkait tudingan dan kronologi yang disampaikan oleh massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
