KENDARI – harianpopuler.com - Kepala SDN 85 Kendari, Hj. Nahadeng, S.Pd., diduga menunjukkan sikap kurang kooperatif saat ditemui Media Cahayasultra.com untuk wawancara terkait jumlah peserta didik dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jumat, 17/7/2026
Dalam keterangannya, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar satu bulan sehingga belum mengetahui secara pasti jumlah siswa di sekolah tersebut.
«"Karena saya baru kurang lebih satu bulan menjabat di sini, jadi saya belum tahu persis jumlah siswanya. Saat saya datang bertepatan dengan pergantian kepala sekolah dan masa pendaftaran siswa dan jumlah siswa yang sudah ada. Jumlahnya kurang lebih sekitar 500 siswa," ujarnya.»
Ia juga menyebutkan bahwa dana BOS yang dikelola mengacu pada besaran sekitar Rp900.000 per siswa sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan belajar mengajar telah dimulai sejak Senin, 13 Juli 2026, dan saat ini sekolah baru saja selesai melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Di hari Kamis, 17/7/2026
Namun, saat sesi wawancara berlangsung di depan kantor sekolah/di lingkungan sekolah, Kepala Sekolah diketahui memotret wartawan yang sedang melakukan peliputan. Menurut pengakuannya, foto tersebut akan dikirimkan kepada para guru sebagai informasi bahwa ada wartawan yang datang ke sekolah.
Tak lama kemudian, suasana wawancara disebut berubah. Kepala Sekolah diduga mempertanyakan alasan wartawan menanyakan penggunaan dana BOS Media Cahayasultra bilang kepada ibu kepsek kita alergikah dengan wartawan!, dan kepsek menjawab, "Kenapa marah marahkah, Kenapa tanya-tanya dana BOS"? sembari berdiri dan meninggalkan lokasi wawancara.
Pihak Media Cahayasultra.com menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi, bukan bermaksud memicu perdebatan.
Dalam percakapan tersebut, wartawan sempat mengatakan, "Saya tidak marah, Bu. Saya hanya bertanya." Wartawan juga menanyakan apakah sekolah ini merupakan rumah pribadi. Kepala Sekolah kemudian menjawab, "Iya, ini rumahku, seperti saya berutang saja." Jawabnya sambil berdiri dan berjalan bergeser ketempat lain.
Peristiwa tersebut dinilai menunjukkan adanya dugaan kesalahpahaman terhadap fungsi dan tugas pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan juga ibu kepsek tersebut di duga pura pura tidak tahu atau lupa bahwa wartwan juga mengacu pada undang undang keterbukaan informasi, sementara narasumber juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang diminta.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan keterangan tambahan terkait insiden tersebut.
