BOMBANA, SULTRA – harianpopuler.com - Proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Toari–Matabundu–Timbala–Rakadua hingga Boepinang dengan nilai kontrak sekitar Rp96 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sorotan publik. Proyek multiyears Tahun Anggaran 2025–2026 itu diduga menggunakan material batu yang tidak memenuhi spesifikasi teknis serta berasal dari lokasi galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material batu yang digunakan pada pekerjaan talud dan drainase diduga diambil dari lokasi penambangan yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan. Material tersebut juga disebut memiliki karakteristik berpori, mudah lapuk, dan diduga tidak memenuhi standar kekuatan sebagaimana dipersyaratkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga untuk pekerjaan konstruksi jalan nasional.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek. Dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah, material yang akan digunakan semestinya melalui proses pemeriksaan, pengujian, dan persetujuan oleh Konsultan Pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum diaplikasikan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan preservasi jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 463 hari kalender dengan nilai kontrak sekitar Rp96 miliar. Sesuai spesifikasi teknis Bina Marga, pasangan batu untuk drainase maupun dinding penahan tanah wajib menggunakan batu yang keras, utuh, bersih, dan memenuhi standar ketahanan berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kendaraan operasional proyek diduga rutin mengangkut material batu dari lokasi di Desa Ranokomea yang kualitasnya dipersoalkan. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui audit teknis dan uji laboratorium, kondisi itu berpotensi memengaruhi mutu konstruksi, mempercepat kerusakan bangunan, serta menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Ahmad Milda (Idil) dari Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah wajib memperoleh persetujuan teknis sebelum digunakan.
«"Apabila benar material yang tidak memenuhi spesifikasi maupun berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas digunakan tanpa adanya penghentian pekerjaan atau teguran, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh," ujarnya.»
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi maupun berasal dari sumber yang tidak memiliki izin dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, apabila ditemukan unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas temuan tersebut, Ahmad Milda (Idil). Mendesak Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Mereka juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum segera melakukan audit teknis serta uji laboratorium terhadap material pasangan batu yang telah terpasang di sepanjang ruas Toari hingga Boepinang guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Satria Jaya Sentosa (SJS) selaku pelaksana pekerjaan, Konsultan Pengawas, maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
