UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik Lebih Utama Harian Populer (HP). : UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik Lebih Utama

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik Lebih Utama

Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026

UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik Lebih Utama


Lampung – harianpopuler.com - Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat setelah beredar pernyataan yang menyebut seseorang belum dapat disebut wartawan apabila belum memiliki sertifikat UKW. Pandangan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan insan pers karena dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Senin, 19/7/2026


Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menegaskan bahwa sertifikat UKW bukan merupakan syarat hukum untuk menyandang profesi wartawan. Menurutnya, UKW adalah instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi, bukan penentu sah atau tidaknya seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik.


"Kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. UKW jangan dijadikan alat untuk membatasi ataupun mendiskriminasi wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi. UKW memang penting, tetapi kedudukannya tidak boleh dimaknai melampaui ketentuan hukum yang berlaku," ujar Husin.


Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memuat ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW. Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.


Karena itu, menurut Husin, tidak tepat apabila muncul anggapan bahwa seseorang baru dapat disebut wartawan setelah memiliki sertifikat UKW.


Ia juga mengingatkan agar peningkatan kompetensi tidak berubah menjadi alat yang membatasi profesi jurnalistik.


"Wartawan dinilai dari integritas, kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawabnya kepada publik. Kompetensi penting, tetapi jangan dijadikan dasar untuk memonopoli profesi," katanya.


Husin menambahkan, sertifikat bukan satu-satunya tolok ukur profesionalisme. Menurutnya, masih banyak wartawan yang belum mengikuti UKW namun tetap menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan menjunjung tinggi etika. Sebaliknya, kepemilikan sertifikat juga tidak otomatis menjamin seseorang bebas dari pelanggaran kode etik.


Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang menyebut UKW merupakan kebijakan Dewan Pers untuk meningkatkan standar kompetensi wartawan, bukan syarat legal untuk menjadi wartawan.


Dinilai Berpotensi Menimbulkan Salah Persepsi


Di tengah maraknya informasi yang berkembang mengenai profesi wartawan, sejumlah kalangan menilai masih ada pihak yang menjadikan UKW sebagai tolok ukur tunggal dalam menentukan status seorang wartawan. Cara pandang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan eksklusivitas dalam dunia pers.


Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Sertifikasi dipandang sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, bukan sebagai pembatas hak seseorang untuk menjalankan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Gagasan mengenai pentingnya kebebasan berpendapat juga pernah disampaikan filsuf Prancis Voltaire melalui ungkapan yang terkenal:


«"Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya."»


Sementara itu, filsuf Inggris John Stuart Mill berpandangan bahwa membungkam suatu pendapat sama artinya dengan menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran. Adapun Aristoteles menekankan bahwa nilai seseorang tercermin dari tindakan dan kebiasaan yang dilakukan, bukan semata-mata dari atribut yang dimilikinya.


Dalam konteks jurnalistik, pandangan tersebut memperkuat pemahaman bahwa kualitas wartawan lebih ditentukan oleh integritas, independensi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta konsistensi menghasilkan karya yang bermanfaat bagi publik.


Polemik mengenai UKW diharapkan menjadi momentum edukasi bahwa kompetensi wartawan memang perlu terus ditingkatkan. Namun, sertifikat UKW tidak dapat diposisikan sebagai syarat legal yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan, karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Rilis/Tim Redaksi PPWI)

TerPopuler