KENDARI, - Harianpopuler.com – Proses tender proyek pembangunan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendapat sorotan dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra). LIRA menduga terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia yang berujung pada penetapan CV Benteng Utama Putra (CV BUP).
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menyampaikan dugaan tersebut setelah mencermati proses tender yang diikuti dua perusahaan. Menurutnya, terdapat indikasi salah satu peserta, yakni CV SC, gugur dengan alasan yang dinilai perlu dipertanyakan.
“Kami menduga ada upaya untuk mengarahkan pemenang kepada CV BUP. Salah satu peserta, CV SC, digugurkan dengan alasan yang menurut kami perlu diperjelas,” ujar Jefri dalam keterangannya.
Ia juga mempertanyakan proses pembuktian kualifikasi. Menurut Jefri, pihak CV SC disebut tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti tahapan pembuktian dokumen sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses tender.
Sorotan lainnya berkaitan dengan nilai penawaran. Berdasarkan data yang disampaikan LIRA Sultra, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,3 miliar.
CV SC disebut mengajukan penawaran sebesar Rp3.026.233.372,09, sedangkan CV BUP mengajukan penawaran sekitar Rp3,29 miliar.
Jefri menilai perbedaan nilai penawaran tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya dari sisi efisiensi penggunaan anggaran.
“Kalau penawaran yang lebih rendah memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan layak, tentu ada potensi efisiensi anggaran. Karena itu, proses penetapan pemenang perlu dibuka dan dijelaskan secara transparan,” katanya.
LIRA Sultra kemudian meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses tender tersebut. Mereka juga meminta Kepala UKPBJ beserta Pokja Pemilihan yang menangani paket pekerjaan tersebut memberikan penjelasan mengenai dasar evaluasi dan penetapan pemenang.
Jefri turut menyampaikan dugaan adanya pengaturan pemenang dan kemungkinan pemberian fee. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
“Kami meminta proses ini diperiksa secara objektif. Jika ada dugaan permainan atau aliran dana, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti,” tegasnya.
LIRA Sultra juga mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan PPATK untuk melakukan penelusuran apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang cukup.
Selain persoalan evaluasi peserta, LIRA menyebut proyek pembangunan Mess Kejari Kendari tersebut telah mengalami tender ulang sebanyak dua kali. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan: Dalam dugaan pemberitaan ini merupakan pernyataan pihak LIRA Sultra dan masih memerlukan konfirmasi, klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait. Awak media masih berupaya lakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab bagi Pokja Pemilihan, UKPBJ, maupun pihak CV SC dan CV BUP.
