Proyek Penimbunan Pantai Desa Lemoea Diduga Bermasalah, APH Diminta Turun Tangan Harian Populer (HP). : Proyek Penimbunan Pantai Desa Lemoea Diduga Bermasalah, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

Proyek Penimbunan Pantai Desa Lemoea Diduga Bermasalah, APH Diminta Turun Tangan

Sabtu, 16 Mei 2026, Mei 16, 2026

DPD JPKP Nasional Sultra dan GSPI Sultra Desak PSDKP Tindak Penimbunan Pantai di Desa Lemoea


BUTUR, SULTRA – harianpopuler.com - Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Lemoea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, kembali menuai sorotan publik. Proyek penimbunan area pesisir yang disebut sebagai pelabuhan perikanan desa dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Sabtu, 16/5/2026


Sekretaris DPD LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara, Rusdin, menilai proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 itu justru menimbulkan persoalan baru bagi nelayan setempat. Menurutnya, kondisi lokasi yang mengalami pendangkalan membuat perahu nelayan kesulitan bersandar saat air laut surut.


Ia menyebut program yang awalnya digadang-gadang sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir itu kini dianggap tidak berjalan sesuai tujuan.


“Fakta di lapangan menunjukkan fasilitas tersebut tidak berfungsi maksimal. Area yang ditimbun justru menghambat aktivitas nelayan karena menjadi dangkal dan kering saat air surut,” ujar Rusdin.


Tak hanya menyoroti sisi manfaat pembangunan, GSPI Sultra juga mempertanyakan legalitas kegiatan penimbunan pantai tersebut. Pihaknya menduga proyek itu tidak dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi syarat dalam aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir dan laut.


Menurut Rusdin, setiap kegiatan reklamasi atau penimbunan di kawasan pesisir wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memperoleh izin dari instansi berwenang di sektor kelautan dan perikanan.


Atas persoalan itu, GSPI Sultra meminta pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Lemoea.


Mereka juga mendesak Inspektorat Kabupaten Buton Utara melakukan audit investigatif guna mengetahui potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.


Selain itu, GSPI Sultra meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, memeriksa pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.


Di sisi lain, Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, menegaskan pihaknya akan mendorong Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penimbunan pantai tersebut.


Ali bahkan menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan agar instansi terkait segera melakukan penindakan di lapangan.


“Kami meminta PSDKP segera turun melakukan penyegelan lokasi apabila ditemukan pelanggaran aturan pemanfaatan ruang laut. Jika tidak ada langkah nyata, kami akan menggelar aksi besar sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan persoalan ini,” tegasnya.


DPD JPKP Nasional Sultra dan GSPI Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan penanganan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

TerPopuler