KONAWE - harianpopuler.com - Kepedulian DPRD Kabupaten Konawe terhadap persoalan masyarakat kembali ditunjukkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa rumah keluarga Mursalim dan Ibu Napisa yang digelar Komisi III DPRD Konawe. Selasa, 19/5/2026
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya,S.Pd.,MM berlangsung penuh suasana kekeluargaan dengan menghadirkan pihak keluarga, pendamping PB HAM, unsur perbankan, pemerintah daerah, OJK, serta KPKNL Kendari guna mencari jalan keluar terbaik atas persoalan lelang rumah yang menjadi perhatian publik.
Dalam forum tersebut, DPRD Konawe menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis, adil, dan mengutamakan musyawarah demi melindungi kepentingan masyarakat kecil.
Ketua dan anggota Komisi III DPRD Konawe menilai persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi terbuka antarpihak tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.
Meski pihak pemenang lelang belum menghadiri forum mediasi yang difasilitasi DPRD, rapat tetap berjalan kondusif dan menghasilkan agenda pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, di Kantor BRI Bypass Kendari pukul 10.00 WITA.
DPRD Konawe berharap pihak pemenang lelang dapat hadir dalam agenda tersebut guna membuka ruang dialog yang lebih bijaksana dan berkeadilan.
Dalam pembahasan rapat terungkap bahwa rumah yang telah ditempati keluarga Mursalim selama kurang lebih 36 tahun sebelumnya dilelang dengan nilai sekitar Rp140 juta. Di sisi lain, keluarga juga diketahui masih memiliki sisa kewajiban hutang sekitar Rp90 juta kepada pihak perbankan.
Pihak keluarga turut menyampaikan keberatan atas adanya permintaan pengembalian dana hingga Rp300 juta apabila rumah tersebut ingin kembali dimiliki keluarga.
Persoalan itu pun menjadi perhatian serius DPRD Konawe yang menilai penyelesaian sengketa perlu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat.
PB HAM yang mendampingi keluarga Ibu Napisa dan Mursalim menegaskan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk perjuangan terhadap hak-hak masyarakat agar mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan, termasuk terkait dokumen proses lelang.
Selain itu, dalam rapat dijelaskan bahwa proses pembayaran lelang dilakukan secara non-tunai melalui virtual account, termasuk pembayaran uang jaminan sebesar Rp13,2 juta sebelum pelaksanaan lelang.
Melalui RDP tersebut, DPRD Konawe kembali memperlihatkan perannya sebagai lembaga yang hadir di tengah masyarakat dalam menjembatani persoalan warga dengan mengedepankan penyelesaian damai, bermartabat, dan berkeadilan.

