KONAWE SELATAN - harianpopuler.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan membantah tudingan terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan menjadi sorotan publik. DP3A menilai narasi yang beredar tidak berdasar dan cenderung menggiring opini.
Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencampuri proses hukum maupun memaksakan keputusan terhadap korban dan keluarga.
“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. DP3A hadir untuk melindungi korban, bukan mengatur apalagi memaksakan keputusan,” tegas Hafsa, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses pendampingan dilakukan secara terbuka dan tanpa tekanan. Menurutnya, komunikasi yang dibangun bersama korban dan keluarga hanya sebatas penyampaian informasi normatif mengenai berbagai kemungkinan penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
“Penyampaian yang dilakukan bukan arahan ataupun intervensi, melainkan penjelasan terkait opsi yang secara sah dapat ditempuh, baik melalui jalur hukum positif, mekanisme adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan,” jelasnya.
Hafsa menegaskan, seluruh keputusan tetap berada di tangan korban dan keluarga tanpa adanya tekanan maupun kepentingan dari pihak mana pun.
“DP3A hanya menjalankan fungsi pendampingan agar korban memperoleh perlindungan, pemahaman, dan ruang aman dalam menentukan langkah yang akan diambil. Jangan dipelintir seolah kami mengarahkan. Itu framing yang tidak benar,” ujarnya.
Ia juga membantah isu yang menyebut adanya pembahasan terkait kompensasi berupa uang maupun sapi dalam proses pendampingan.
“Saya tegaskan, saat bertemu korban tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Informasi itu tidak benar dan sangat disayangkan bisa beredar,” katanya.
DP3A Konawe Selatan mengingatkan agar penanganan kasus dan perlindungan korban tidak dikaburkan oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan sampai korban kembali dirugikan hanya karena pemberitaan yang tidak utuh,” tambah Hafsa.
Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, turut menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik karena dipublikasikan tanpa konfirmasi.
“Ini bukan lagi soal salah kutip. Ini soal tanggung jawab. Jangan membangun opini publik di atas informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.
Menurut La Songo, praktik pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan penghakiman sepihak di ruang publik.
“Kalau media mulai meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.
Ia meminta media yang dimaksud segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
“Saya minta dengan tegas kepada media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi agar segera melakukan klarifikasi. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” ujarnya.
La Songo juga memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak diindahkan, pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara.
“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ada etika dan aturan yang harus dihormati,” tegasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus menjalankan tugas pendampingan dan perlindungan terhadap korban, serta mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami jelas, korban harus terlindungi, hukum harus berjalan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tutup Hj. St Hafsa.
