KONAWE - harianpopuler.com - Kepala Desa di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sejumlah warga. Ia juga disinyalir memalsukan tanda tangan penerima, sehingga bantuan tidak sampai kepada pihak yang berhak, Senin (4/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut terjadi di Desa Wawalahumbuti. Sejumlah warga mengaku belum menerima hak mereka sejak periode Mei hingga Desember 2025, bahkan berlanjut hingga Mei 2026.
Jumlah penerima yang terdampak diperkirakan mencapai 27 warga penerima BLT, 21 kader posyandu, serta sejumlah penerima insentif lainnya seperti guru PAUD, imam masjid, dan guru mengaji.
Adapun besaran bantuan yang belum disalurkan disebutkan sebesar Rp300 ribu per orang untuk BLT dan Rp250 ribu per orang bagi kader posyandu. Kondisi ini memicu kekecewaan warga karena hak mereka tidak diterima sebagaimana mestinya.
Salah satu warga berinisial AG bersama warga lainnya mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berharap ada kejelasan serta keadilan atas hak yang belum diterima.
Dari aspek hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyelewengan dana bantuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, tindakan kepala desa yang diduga mengambil atau tidak menyalurkan dana bantuan kepada penerima sah berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Sementara Pasal 3 mengatur, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berpotensi berimplikasi pidana serius.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Wawalahumbuti, Harsan, S.Pd., belum memberikan keterangan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.
