Pengangkatan Kepala Puskesmas di Bombana Diduga Abaikan Ketentuan Permenkes Harian Populer (HP). : Pengangkatan Kepala Puskesmas di Bombana Diduga Abaikan Ketentuan Permenkes

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

Pengangkatan Kepala Puskesmas di Bombana Diduga Abaikan Ketentuan Permenkes

Senin, 25 Mei 2026, Mei 25, 2026

Ketgam Ilustrasi

BOMBANA – harianpopuler.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menunjuk 16 Kepala Puskesmas (Kapus) baru-baru ini mulai memantik perhatian publik. Proses penempatan pejabat kesehatan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan karena diduga masih terdapat pejabat yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Senin, 25/5/1026


Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa seorang kepala puskesmas wajib memenuhi beberapa ketentuan administratif dan kompetensi, di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D4) bidang kesehatan, pernah menduduki jabatan fungsional kesehatan sekurang-kurangnya dua tahun, memiliki pengalaman kerja di lingkungan puskesmas minimal dua tahun, serta telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas.


Namun berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, terdapat dugaan sejumlah kepala puskesmas yang baru menerima Surat Keputusan (SK) belum mengantongi sertifikat pelatihan Manajemen Puskesmas sebagai salah satu syarat utama dalam pengangkatan jabatan tersebut. Salah satu nama yang turut menjadi perhatian publik yakni Kepala Puskesmas Rarowatu yang disebut belum memiliki sertifikasi dimaksud.


Kondisi itu memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun sejumlah pihak yang menilai posisi kepala puskesmas memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, proses penunjukan pejabat dinilai seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.


“Jika memang terdapat pejabat yang belum memenuhi syarat tetapi telah diberikan amanah jabatan, tentu hal ini perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.


Sorotan terhadap penunjukan 16 kepala puskesmas tersebut kini mengarah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan hingga penempatan pejabat kesehatan di daerah.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

TerPopuler