KENDARI – harianpopuler.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak tindak lanjut penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.
Ketua PPWI Sultra, La Songo, menyatakan aksi tersebut menjadi langkah awal sekaligus peringatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru agar mengusut tuntas perkara dimaksud. Ia menyebut, kasus ini diduga turut menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sultra.
Menurut La Songo, penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan tidak transparan. Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terlibat, di mana terdapat tersangka yang tidak pernah ditahan, sementara pihak lain telah menjalani hukuman penjara.
“Aksi ini merupakan langkah awal untuk mendorong prioritas pengusutan kasus korupsi Cira Uci II yang diduga menyeret sejumlah pihak, termasuk kepala daerah dan aparat penegak hukum,” ujar La Songo kepada wartawan, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit tertanggal 23 Januari 2024, perbuatan para terdakwa, Terang Ukoras Sembiring bersama Rachmat dan Burhanuddin, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647.835.058.
Perkara tersebut, lanjutnya, diduga melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
La Songo juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum, khususnya terhadap Burhanuddin yang tidak menjalani penahanan hingga putusan pengadilan, meski dalam dakwaan disebutkan terdapat tiga tersangka yang seharusnya diproses secara setara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat, telah menjalani hukuman dan kini telah bebas.
“Dua orang telah dipidana, namun pihak yang diduga memiliki peran penting justru tidak ditahan dan masih berada pada posisi strategis. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa PPWI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara meninjau kembali penanganan perkara proyek Jembatan Sungai Cira Uci II Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,13 miliar, serta segera melakukan penahanan terhadap Burhanuddin selaku KPA-PPK.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Kejaksaan RI untuk memanggil dan memeriksa enam jaksa/penyidik yang menangani perkara tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, PPWI mendesak agar dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun enam jaksa yang diminta untuk diperiksa yakni Priya Agung Jatmoko, Rizky Rahmattullah, Keyu Zulkarnain Arif, Arie Elvis Rahael, Fendy Hantyo Nugroho, dan Harry Rahmat.
Di akhir pernyataannya, La Songo menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat. Bahkan, PPWI Sultra berencana membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI.
“Jika tidak ada perkembangan, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar dan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.
Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

