KENDARI – harianpopuler.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) mendesak Polresta Kendari memperluas fokus penindakan terhadap aktivitas kendaraan logistik dan pertambangan di wilayah Kota Kendari.
Sekretaris Jenderal DPP JPKPN, Woroagi, menegaskan aparat kepolisian tidak boleh hanya berfokus pada pengungkapan kasus pemerasan atau operasi tangkap tangan (OTT) yang marak belakangan ini. Ia meminta penindakan tegas terhadap truk over dimension over load (ODOL) yang melanggar aturan tonase dan rute.
Menurutnya, keberadaan truk ODOL yang melintasi jalur protokol hingga kawasan permukiman telah menimbulkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena fasilitas umum cepat rusak sebelum masa pakainya berakhir.
“Kami mendukung upaya Polresta dalam memberantas pemerasan. Namun, jangan sampai fokus itu mengabaikan persoalan lain yang juga meresahkan warga, yakni truk bermuatan berlebih yang melintas di jalur yang tidak semestinya,” ujar Woroagi, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menyoroti pelanggaran rute oleh truk pengangkut material, seperti ore nikel dan galian C, yang disebut menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di sejumlah titik strategis di Kota Kendari. Selain itu, aktivitas tersebut meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta polusi udara di kawasan padat penduduk.
JPKPN meminta Polresta Kendari bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan secara konsisten, tidak hanya bersifat imbauan sesaat.
“Tindakan tegas harus dilakukan. Jika rutenya dilarang, jangan dibiarkan melintas. Jika muatannya melebihi batas, harus ditindak sesuai aturan. Jangan menunggu korban jiwa atau kerusakan semakin parah,” tegasnya.
Woroagi juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, perlindungan terhadap fasilitas umum dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.
“Jangan sampai muncul kesan pembiaran karena perhatian hanya tertuju pada kasus pemerasan. Polisi harus hadir melindungi hak masyarakat atas jalan yang layak,” pungkasnya.
DPP JPKPN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret di lapangan.
Infografis: Aturan dan Dampak Pelanggaran Truk ODOL
Dampak Utama:
Kerusakan jalan akibat beban melebihi daya dukung (MST)
Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas
Kerugian negara akibat tingginya biaya perbaikan infrastruktur
Klasifikasi Jalan (UU No. 22 Tahun 2009):
Jalan Kelas I: MST di atas 10 ton (jalan negara)
Jalan Kelas II: MST maksimal 10 ton (jalan provinsi)
Jalan Kelas III: MST maksimal 8 ton (jalan kabupaten/kota dan permukiman)
Catatan: Kendaraan angkutan berat dilarang melintasi jalan kelas III.
Sanksi Hukum:
Pelanggaran muatan (Pasal 307): kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000
Pelanggaran rambu/rute (Pasal 287): kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000
