BUTON UTARA – harianpopuler.com - Kondisi Pelabuhan Rakyat Lasora di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, dilaporkan mengalami kerusakan yang mengkhawatirkan. Infrastruktur yang selama ini menjadi akses penting bagi aktivitas nelayan setempat disebut terdampak oleh penggunaan dermaga untuk aktivitas bongkar muat kapal tongkang bermuatan material batu.
Berdasarkan pantauan warga di sekitar lokasi, sebuah kapal tongkang beridentitas GT 1459 No. 3138/Ba Tahun 2011 terlihat bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat material batu pecah. Material tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan proyek pekerjaan di wilayah Kulisusu Utara. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran karena pelabuhan rakyat pada dasarnya diperuntukkan bagi kapal nelayan bertonase kecil, bukan untuk kapal industri bermuatan berat.
Sejumlah warga menilai penggunaan dermaga rakyat oleh kapal bertonase besar berpotensi mempercepat kerusakan struktur pelabuhan. Beberapa bagian konstruksi dilaporkan mulai retak dan mengalami penurunan daya dukung. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna pelabuhan sekaligus mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Selain persoalan infrastruktur, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan. Tumpahan bahan bakar serta serpihan material batu dikhawatirkan mencemari perairan sekitar. Jika tidak ditangani, situasi ini berpotensi memengaruhi ekosistem laut dan hasil tangkapan nelayan lokal.
Ketua Investigasi DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) Sulawesi Tenggara, R. Mustafa A., mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas publik tersebut. Ia menegaskan perlunya pengawasan dari instansi terkait agar fungsi pelabuhan rakyat tetap sesuai peruntukannya.
“Kami berharap ada langkah pengawasan yang jelas. Infrastruktur ini penting bagi nelayan. Jika dibiarkan, kerusakan bisa semakin parah,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Menurutnya, secara regulasi aktivitas kapal industri seharusnya menggunakan pelabuhan khusus atau fasilitas yang memiliki izin operasional untuk kegiatan bongkar muat skala besar. Penggunaan pelabuhan rakyat untuk kepentingan industri dinilai perlu dikaji dari aspek perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
Perwakilan masyarakat menyatakan berencana menyampaikan laporan resmi kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut akan memuat dugaan ketidaksesuaian penggunaan pelabuhan serta potensi kerusakan fasilitas umum. Warga berharap instansi berwenang dapat melakukan verifikasi lapangan secara objektif.
Pengamat kontrol social pesisir yang dihubungi terpisah menjelaskan bahwa pelabuhan rakyat memiliki fungsi sosial-ekonomi yang strategis. Karena itu, setiap perubahan penggunaan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat agar tidak merugikan masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan pengawas kelautan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak operator kapal maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas aktivitas bongkar muat tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditangani melalui dialog terbuka dan penegakan aturan yang proporsional. Pelabuhan Rakyat Lasora dinilai memiliki peran vital dalam menopang kehidupan nelayan kecil, sehingga keberlanjutan fungsinya menjadi kepentingan bersama.
Warga menekankan bahwa pengelolaan infrastruktur publik harus mengedepankan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi lokal. Dengan pengawasan yang konsisten dan transparan, mereka optimistis konflik pemanfaatan ruang dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat pesisir.
(Henr3d)
