BOMBANA - harianpopuler.com - Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) mendesak Bupati Bombana untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) penunjukan 16 kepala puskesmas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024. Kamis, 29/5/2026
Dalam pernyataan resminya, Dirman selaku perwakilan ARPEKA Sultra menilai proses penunjukan tersebut berpotensi melanggar aturan administrasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan, jabatan strategis seperti kepala puskesmas harus diisi berdasarkan kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena pertimbangan pragmatis maupun kedekatan tertentu.
Menurut Dirman, Pasal 55 Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 secara tegas mengatur syarat kepala puskesmas, yakni berstatus ASN, memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 di bidang kesehatan, memiliki pengalaman jabatan fungsional kesehatan minimal dua tahun, telah bekerja di puskesmas sekurang-kurangnya dua tahun, memahami manajemen kesehatan masyarakat, serta telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Manajemen Puskesmas (MP).
“Persyaratan tersebut dibuat untuk memastikan kepala puskesmas memiliki kapasitas dalam menjamin pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Dirman.
ARPEKA Sultra menilai terdapat dua kemungkinan dalam polemik tersebut, yakni adanya kelalaian administratif atau dugaan pembiaran terhadap pelanggaran aturan. Keduanya dinilai sama-sama berdampak serius terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam keterangannya, ARPEKA Sultra juga menyoroti peran Plt Kepala Dinas Kesehatan Bombana dan BKPSDM Bombana dalam proses verifikasi dan administrasi pengangkatan kepala puskesmas.
Secara teknis, Dinas Kesehatan disebut memiliki kewenangan melakukan penilaian kompetensi calon, memverifikasi kelengkapan administrasi, serta memberikan rekomendasi substantif terkait kelayakan calon kepala puskesmas. Sementara itu, BKPSDM bertanggung jawab memastikan seluruh aspek administrasi kepegawaian telah memenuhi ketentuan sebelum SK diterbitkan.
ARPEKA Sultra menegaskan, apabila ditemukan adanya SK yang diterbitkan tanpa proses verifikasi memadai, maka tanggung jawab tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga administratif dan politik.
“Atas kondisi tersebut, kami meminta Bupati Bombana segera mengambil langkah tegas,” kata Dirman.
Adapun tuntutan yang disampaikan ARPEKA Sultra antara lain:
Membatalkan SK penunjukan kepala puskesmas yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
Mencopot Plt Kepala Dinas Kesehatan Bombana karena diduga lalai menjalankan fungsi verifikasi teknis.
Mencopot Kepala BKPSDM Bombana yang dinilai gagal menjalankan fungsi administrasi kepegawaian hingga terbitnya SK yang diduga bermasalah.
ARPEKA Sultra menegaskan bahwa tanggung jawab akhir berada pada Bupati Bombana sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah. Menurut mereka, kepala daerah wajib memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penunjukan pejabat yang tidak memenuhi syarat dapat berdampak pada melemahnya fungsi puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu koordinasi tenaga kesehatan, pelayanan imunisasi, penanganan penyakit menular, hingga program promotif dan preventif di tengah masyarakat.
“Kami mendesak agar kepentingan politik birokrasi tidak mengalahkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Bupati harus segera bertindak dengan membatalkan SK yang bermasalah, mengevaluasi pejabat terkait, serta membuka proses verifikasi secara transparan,” tutup Dirman.
*
