Ketegangan Warnai Upaya Eksekusi Lahan di Kediaman Mantan Gubernur Sultra
KENDARI – harianpopuler.com - Upaya eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara di kediaman mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam, di Kota Kendari, Kamis (22/1/2026), sempat diwarnai ketegangan dan adu argumen antara pihak terkait. Peristiwa tersebut terjadi di tengah proses penertiban aset daerah yang diklaim masih berada dalam penguasaan pihak bersangkutan.
Dalam situasi yang berlangsung cukup emosional, Nur Alam menyampaikan keberatannya atas langkah eksekusi yang dilakukan oleh aparat Pemprov Sultra.
Ia menilai proses tersebut dilakukan tanpa mengedepankan etika serta tidak mempertimbangkan tahapan administrasi yang menurutnya masih berjalan.
Sikap tersebut kemudian memicu reaksi spontan yang menarik perhatian aparat dan warga yang berada di lokasi.
Nur Alam menyampaikan bahwa dirinya merasa diperlakukan secara tidak proporsional, mengingat statusnya sebagai mantan kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai gubernur, dirinya tidak pernah bermaksud menggunakan atau menguasai aset milik pemerintah secara sepihak.
Menurutnya, persoalan yang terjadi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan eksekusi sepihak di lapangan.
Situasi yang sempat memanas tersebut akhirnya dapat diredam setelah dilakukan dialog dan mediasi antara kedua belah pihak. Pemprov Sultra melalui perwakilan pejabatnya memilih untuk menunda proses eksekusi dan menarik personel dari lokasi.
Langkah tersebut diambil guna menghindari eskalasi konflik serta membuka ruang penyelesaian secara lebih kondusif.
Usai proses mediasi, Nur Alam terlihat duduk bersama sejumlah pejabat Pemprov Sultra, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra, Hamim Imbu.
Dalam pernyataannya, Nur Alam menyampaikan bahwa dirinya memahami posisi aparat sebagai pelaksana tugas negara yang menjalankan perintah institusi.
Ia menekankan bahwa permasalahan yang terjadi tidak bersifat personal terhadap aparat di lapangan, melainkan terkait kebijakan dan cara pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Nur Alam menjelaskan bahwa aset yang dipersoalkan masih berada dalam tahapan administrasi dan belum memiliki keputusan final.
Oleh karena itu, ia meminta agar Pemprov Sultra tidak mengambil tindakan yang dinilainya terburu-buru dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga mempertanyakan dasar prioritas eksekusi terhadap aset yang sedang dalam proses, sementara masih terdapat sejumlah aset lain milik pemerintah daerah yang dinilai belum tertata.
