Bareskrim Polri Status Quo Aktivitas Tambang PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Harian Populer (HP). : Bareskrim Polri Status Quo Aktivitas Tambang PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

Bareskrim Polri Status Quo Aktivitas Tambang PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026


KONAWE SELATAN – harianpopuler.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berada di sekitar kawasan permukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5/2026).


Langkah tersebut dilakukan setelah muncul laporan masyarakat dan beredarnya informasi di media sosial terkait aktivitas pertambangan yang diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar permukiman. Sejumlah warga mengeluhkan adanya longsoran tanah yang mengancam keselamatan, merusak tanaman, menyebabkan kandang ternak ambruk, serta memicu retaknya beberapa bagian rumah.


Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dody Rutatman serta Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama.


Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemeriksaan lokasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berdialog langsung dengan masyarakat guna menyerap berbagai aspirasi dan pandangan terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.


Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, PT WIN masih memiliki izin usaha yang berlaku serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun demikian, aktivitas yang berada di sekitar kawasan permukiman dinilai perlu dihentikan sementara demi mengutamakan keselamatan warga.


“Bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, kami memutuskan untuk menetapkan status quo pada area yang berada di sekitar permukiman warga,” ujarnya.


Menurut Irhamni, apabila di wilayah tersebut masih terdapat cadangan nikel yang akan dikelola perusahaan, maka proses relokasi warga harus menjadi prioritas sebelum aktivitas pertambangan kembali dilakukan.


“Keselamatan masyarakat adalah hal yang utama. Jika nantinya kegiatan pertambangan akan dilanjutkan, maka persoalan relokasi warga harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.


Penetapan status quo dilakukan dengan pemasangan garis polisi pada area tertentu yang menjadi objek pengawasan. Kebijakan tersebut akan tetap berlaku hingga ada kepastian mengenai langkah penanganan selanjutnya.


Dalam kesempatan yang sama, Irhamni juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.


Sementara itu, Direktur Utama PT WIN, Nur Iman Djalani, menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di dekat kawasan permukiman bukan merupakan kegiatan penambangan, melainkan pekerjaan penataan lahan atas permintaan warga setempat.


Menurutnya, masyarakat meminta dilakukan perataan bukit karena aliran air dari area tersebut sering mengarah ke rumah warga. Selain itu, perusahaan juga diminta membantu pembangunan sumur dan sistem drainase guna mengatasi genangan saat musim hujan.


Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim Bareskrim Polri juga menemukan bahwa lubang yang sebelumnya menjadi perhatian publik telah ditutup oleh pihak perusahaan. Berdasarkan pengecekan, lokasi tersebut tidak lagi mengandung ore nikel dan bukan merupakan area penambangan aktif.


Meski demikian, aparat kepolisian tetap mengambil langkah pengamanan melalui penetapan status quo sebagai bentuk kehati-hatian serta upaya memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.


Kegiatan peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

TerPopuler