Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – harianpopuler.com Seorang pria berinisial AN (53) ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berinisial E (18). Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, di konfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (21/5).
Menurut keterangan, AN diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021, dengan insiden terakhir terjadi pada Maret 2026 di rumahnya. Korban hanya mengingat kejadian pertama dan terakhir, dan di bawah ancaman. AN mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibunya jika berani melawan atau membocorkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Karena ancaman tersebut, korban merasa tertekan dan terpaksa menuruti keinginan pelaku. Namun, pada Mei 2026, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan ayah tirinya kepada sang ibu, yang kemudian melaporkannya ke Polresta Kendari. Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang.
