BUTON UTARA – harianpopuler.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP Nasional) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan perhatian serius terhadap pelaksanaan dua proyek pembangunan di Kabupaten Buton Utara. Organisasi ini menilai terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Ketua Koordinator Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan data awal di lapangan. Menurutnya, terdapat dugaan praktik yang berpotensi merugikan kualitas pembangunan serta berdampak pada penggunaan anggaran negara.
“Berdasarkan hasil pengamatan kami, ada dua pekerjaan yang patut mendapatkan perhatian serius karena diduga tidak dilaksanakan sesuai standar teknis maupun ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/1/2026).
Ali merinci, proyek pertama yang menjadi sorotan adalah pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu. Pada proyek tersebut, JPKP Nasional Sultra menduga adanya penggunaan material batu pecah (split) yang telah lama terendam di laut.
Menurut Ali, material konstruksi yang berasal dari batu yang sebelumnya berada di lingkungan laut dikhawatirkan tidak memenuhi persyaratan teknis untuk pekerjaan beton. Kondisi tersebut, apabila benar terjadi, dinilai berpotensi menurunkan mutu bangunan dan berdampak pada ketahanan konstruksi dalam jangka panjang.
Proyek kedua yang disoroti berada di Desa Lemoea. Ali menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut secara administrasi tercatat sebagai proyek dengan output “pekerjaan pelabuhan”. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, realisasi fisik yang terlihat justru berupa kegiatan penimbunan area pantai.
“Perbedaan antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan fisik di lapangan menjadi catatan penting. Selain itu, proyek ini diketahui berjalan dalam dua tahun anggaran yang berbeda dengan sumber pendanaan yang juga berbeda,” jelasnya.
Atas dasar temuan tersebut, JPKP Nasional Sultra mendorong Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Utara untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh. Mereka berharap aparat kepolisian dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana pekerjaan, guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Ali menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pembangunan daerah. Ia juga menyatakan bahwa JPKP Nasional masih menaruh kepercayaan kepada institusi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang secara profesional dan objektif.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan sesuai prosedur. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan di tingkat daerah, kami mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan ini melalui jalur kelembagaan ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya.
Selain dua proyek tersebut, JPKP Nasional Sultra juga menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang diduga ilegal di wilayah Buton Utara. Dukungan tersebut mencakup pemberantasan praktik penambangan tanpa izin maupun dugaan penebangan liar yang berpotensi merusak lingkungan.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam mengawal pembangunan dan perlindungan sumber daya daerah,” tambah Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, koreksi, serta hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Henr3d).
