Pemerintah Kembali Gulirkan Rencana Redenominasi Rupiah, Ditargetkan Berlaku Penuh Tahun 2027 -->

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Pemerintah Kembali Gulirkan Rencana Redenominasi Rupiah, Ditargetkan Berlaku Penuh Tahun 2027

Jumat, 14 November 2025, November 14, 2025

Pemerintah Kembali Gulirkan Rencana Redenominasi Rupiah, Ditargetkan Berlaku Penuh Tahun 2027


Harianpopuler.com - Pemerintah kembali mengaktifkan agenda redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah sebagai bagian dari strategi kebijakan moneter jangka menengah. Langkah ini kembali menjadi fokus setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memfinalisasi Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang memuat program redenominasi sebagai salah satu prioritas nasional.


Redenominasi yang diusulkan pemerintah merupakan proses penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang. Dengan demikian, mata uang bernilai Rp1.000 akan disetarakan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya di masyarakat. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi transaksi, menyederhanakan pencatatan akuntansi, serta memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah integrasi ekonomi global.


Proses implementasi redenominasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang menargetkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dapat dituntaskan pada tahun 2026. Apabila tahapan legislasi berjalan sesuai rencana, kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2027.


Melalui skema tersebut, seluruh pecahan rupiah versi lama akan digantikan dengan pecahan baru dalam periode transisi tertentu. Seluruh penukaran wajib dilakukan melalui sistem perbankan nasional untuk memastikan akurasi pendataan, transparansi, dan stabilitas sistem keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa redenominasi tidak memengaruhi nilai mata uang, melainkan hanya mengubah digit nominal guna menyederhanakan struktur rupiah dan meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan.


TerPopuler