Harianpopuler.com - Pemerintah kembali mengaktifkan agenda redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah sebagai bagian dari strategi kebijakan moneter jangka menengah. Langkah ini kembali menjadi fokus setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memfinalisasi Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang memuat program redenominasi sebagai salah satu prioritas nasional.
Redenominasi yang diusulkan pemerintah merupakan proses penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang. Dengan demikian, mata uang bernilai Rp1.000 akan disetarakan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya di masyarakat. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi transaksi, menyederhanakan pencatatan akuntansi, serta memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah integrasi ekonomi global.
Proses implementasi redenominasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang menargetkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dapat dituntaskan pada tahun 2026. Apabila tahapan legislasi berjalan sesuai rencana, kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2027.
Melalui skema tersebut, seluruh pecahan rupiah versi lama akan digantikan dengan pecahan baru dalam periode transisi tertentu. Seluruh penukaran wajib dilakukan melalui sistem perbankan nasional untuk memastikan akurasi pendataan, transparansi, dan stabilitas sistem keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa redenominasi tidak memengaruhi nilai mata uang, melainkan hanya mengubah digit nominal guna menyederhanakan struktur rupiah dan meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan.
