Ketgam Ilustrasi
Harianpopuler.com - Konawe – Pejabat BKPSDM Tegaskan Larangan ASN Merangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD Jika Ganggu Kinerja. Selasa, 04/11/2025
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Suparjo, menegaskan aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, meskipun belum ditemukan regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur hal tersebut, setiap ASN pada dasarnya dilarang melakukan aktivitas tambahan yang berpotensi mengganggu tugas pokok dan disiplin dalam bekerja.
“Regulasi khusus terkait hal ini belum saya temukan. Namun prinsipnya, selama tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN, tidak menjadi masalah. Tapi ketika rangkap jabatan mengganggu fungsi dan kinerja ASN, maka itu tidak diperbolehkan,” ujar Suparjo.
Ia menegaskan bahwa ASN berkewajiban menjalankan tugas sebagai abdi negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Bila seorang ASN terbukti melakukan aktivitas tambahan yang berdampak negatif terhadap pekerjaan pokoknya, maka tindakan disiplin dapat diberlakukan.
“Jika ada pelanggaran, pimpinan wajib memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan pertama dan kedua. Jika tetap tidak ada perubahan, barulah dilaporkan ke tim disiplin untuk ditindaklanjuti,” jelas Suparjo.
Kekhawatiran juga muncul terkait penerimaan honorarium ASN yang aktif sebagai anggota BPD, terutama jika pelaksanaan tugas dilakukan di jam kerja. Hal tersebut, menurut Suparjo, dapat berujung pada pelanggaran aturan kepegawaian. Ia mencontohkan kasus kepala desa yang juga menjabat sebagai ASN, yang akhirnya diminta memilih satu jabatan dan mengembalikan honorarium ganda yang diterima.
“Yang jadi masalah itu di jam kerja. Kalau seorang ASN menerima honor BPD dan pelaksanaannya dilakukan di jam kantor, tentu ini melanggar aturan. Maka perlu ditelusuri dulu, apakah pemberian honor tersebut berdasarkan kinerja di luar jam kerja atau tidak,” terangnya.
Suparjo menegaskan, apabila terdapat bukti rangkap jabatan yang mengganggu tugas utama ASN, maka yang bersangkutan akan diminta menentukan sikap. Hal ini dilakukan demi menjaga profesionalitas dan mentaati ketentuan yang berlaku.
“Intinya, ASN harus fokus pada tugas utamanya. Apabila rangkap jabatan mengganggu kinerja, maka mereka wajib memilih, apakah tetap sebagai ASN atau BPD,” tutupnya.
