KONAWE UTARA – harianpopuler.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
Informasi tersebut dikutip dari laporan yang dilansir Tempo.co, yang menyebutkan bahwa Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan di luar izin yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik menemukan indikasi aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni, sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Minggu (15/3/2026).
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni M. Sanggoleo W.W. yang diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.
Masih menurut keterangan yang dilansir Tempo.co, perusahaan tersebut disebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Atas dasar itu, penyidik menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Masempo Dalle di lokasi tersebut.
Lokasi pertambangan yang menjadi objek penyidikan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Barang bukti yang disita antara lain empat unit dump truck, tiga unit alat berat jenis ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Anton Timbang terkait penetapan status tersangka tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
