KENDARI – Tim Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ana Wonua Keadilan, bersama Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sulawesi Tenggara, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial M.A (Made Astawan), Briptu Sabhara Polres Konawe, terhadap seorang tahanan titipan bernama Abu Talib (20), warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Laporan tersebut diajukan pada 8 September 2025.
Laporan resmi terdaftar dengan Nomor: 001/S.LP/YLBH.AWK/IX/2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Sultra Cq. Kabid Propam Polda Sultra.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Kuasa hukum menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 31 Agustus 2025, ketika Abu Talib ditangkap oleh tim Reserse Polres Konawe terkait dugaan pembakaran dalam unjuk rasa sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, ia kembali ditahan di Rutan Polres Konawe pada 1 September 2025.
Namun, pada 4 September 2025, keluarga korban yang menjenguk mendapati kondisi Abu Talib penuh luka lebam pada leher, wajah, dan hidung, serta mengalami pembengkakan di bagian perut. Kepada keluarganya, Abu Talib mengaku telah mengalami tindak kekerasan fisik oleh salah satu anggota polisi piket bernama Made Astawan, baik di dalam ruang tahanan sekitar pukul 07.00 WITA maupun saat kegiatan olahraga tahanan sekitar pukul 09.00 WITA.
Perwakilan kuasa hukum, Efrit, S.H., menduga kuat adanya unsur dendam pribadi dan diskriminasi berbasis SARA. Hal ini dikaitkan dengan fakta bahwa terlapor, Made Astawan, merupakan warga Desa Kasaeda yang juga terlibat dalam wilayah sengketa lahan yang memicu aksi unjuk rasa.
“Dari 25 orang yang ditahan, 24 sudah dibebaskan, hanya Abu Talib yang masih ditahan. Lalu pada 3 September pagi, tepat saat giliran piket Made Astawan, terjadi penganiayaan. Ini jelas melanggar HAM dan kode etik kepolisian,” tegas Efrit.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Etik
Tim kuasa hukum menilai tindakan terlapor melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 52 KUHP
Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011)
Tuntutan Kuasa Hukum
Tim advokat mendesak agar Propam Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut, baik melalui jalur hukum maupun etik. Mereka juga menegaskan bahwa apabila laporan ini tidak segera diproses, pihaknya akan membawa kasus ini ke Komnas HAM.
“Tindakan penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap tahanan tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Kami berharap Kapolda Sultra dapat bertindak tegas terhadap terlapor serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi korban,” tutup Efrit.
(Redaksi)
![]() |


