Praktik Pendampingan Desa di Konawe Dipertanyakan, Kades Sebut “Tidak Resmi dan Memberatkan”
Konawe – Gelombang keluhan datang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Konawe terkait praktik pendampingan oleh oknum media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menilai pola pendampingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan cenderung memberatkan. Minggu, 07/09/2025.
Dalam pengakuan yang dihimpun, setiap desa diminta memberikan kontribusi tahunan sebesar Rp2 juta untuk media dan Rp1 juta untuk LSM. Namun, kontribusi ini hanya berdasarkan kesepakatan lisan tanpa ada acuan resmi dari pemerintah daerah, Kementerian Desa, maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Pendampingan seperti ini tidak ada aturannya. Kadang satu media mendampingi hingga lima desa, begitu juga LSM. Tapi kegiatan desa jarang diliput. Jadi kami merasa ini lebih ke beban, bukan pendampingan,” ungkap salah satu kepala desa yang tak ingin di sebutkan namanya.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas peran media dan LSM dalam pendampingan desa. Sebab, dalam regulasi resmi, pendampingan desa umumnya menjadi kewenangan pendamping desa dari kementerian, bukan dari pihak eksternal yang tidak memiliki landasan hukum.
Kepala desa tersebut berharap pemerintah pusat maupun daerah segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat desa, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan pembangunan desa.
Sebab adanya pemberian upah yang tidak berlandaskan regulasi dengan menggunakan ADD atau DD bisa menjadi indikasi temuan praktek korupsi.
***
