Pemerintah Pasang Papan Larangan di Areal Tambang PT Tonia Mitra Sejahtera Harian Populer (HP). : Pemerintah Pasang Papan Larangan di Areal Tambang PT Tonia Mitra Sejahtera

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Pemerintah Pasang Papan Larangan di Areal Tambang PT Tonia Mitra Sejahtera

Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025

Pemerintah Pasang Papan Larangan di Areal Tambang PT Tonia Mitra Sejahtera


Sulawesi Tenggara - 11 September 2025

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat TNI memasang papan larangan di areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 172,82 hektare. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


Papan larangan tersebut menegaskan bahwa areal tambang kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia di bawah koordinasi Satgas PKH. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan pengelolaan, peralihan, maupun penguasaan tanpa izin resmi dari Satgas PKH dinyatakan ilegal.


Aparat yang hadir dalam pemasangan papan larangan itu menekankan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan tidak dapat ditawar. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan hutan negara, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum investasi.


"Ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Semua pihak wajib mematuhi, karena kawasan ini telah resmi dalam penguasaan pemerintah,".


Dengan pemasangan papan larangan ini, masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain diharapkan tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Langkah ini juga menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan dan melanggar hukum yang berlaku.


TerPopuler