Harianpopuler.com - Konawe, Selasa 02/09/2025 - Sulawesi Tenggara - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara, La Songo, mengecam keras dugaan intimidasi dan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Konawe terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika para wartawan melakukan peliputan atas permintaan masyarakat setempat. Namun, alih-alih diberikan perlindungan sebagaimana mestinya, mereka justru diperlakukan secara arogan. Para jurnalis bahkan diposisikan layaknya pelaku tindak pidana.
Seorang wartawan yang menjadi korban menjelaskan:
“Kami disuruh berbaris, diminta berhitung, bahkan diperiksa bersama orang-orang yang dicurigai. Rasanya sangat dilecehkan, seolah-olah kami pengedar narkoba. Perlakuan seperti ini sungguh tidak bisa diterima,” ungkapnya.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Litersi👇
Berdasarkan informasi, oknum yang diduga melakukan tindakan intimidatif tersebut merupakan anggota Intel Polres Konawe. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.
Sikap Ketua DPD PPWI Sultra
La Songo menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip-prinsip hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri.
“Oknum seperti ini merusak citra Polri. Mereka masuk polisi tetapi tidak paham aturan yang mengikat profesinya. Intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius, baik secara hukum maupun etika kepolisian,” tegasnya.
DPD PPWI Sultra menyatakan akan menempuh jalur hukum bersama koalisi organisasi pers dengan melaporkan kasus ini ke Irwasda Polda Sultra, serta mendesak agar dilakukan penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): Menjamin kemerdekaan pers dari penyensoran atau pelarangan.
Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Pasal 13 huruf a: Tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf e: Memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Pasal 3 ayat (2): Anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia.
4. Kode Etik Profesi Polri (Perkap Nomor 7 Tahun 2022)
Pasal 5 huruf a: Anggota Polri wajib menjunjung kehormatan bangsa dan harkat martabat manusia.
Pasal 10: Larangan bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang.
Tuntutan dan Desakan
DPD PPWI Sultra bersama koalisi organisasi pers menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Polda Sultra segera memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang melakukan intimidasi.
2. Propam Polri menjalankan proses etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kapolres Konawe memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
4. Polri menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penutup
Peristiwa ini menegaskan bahwa masih terdapat oknum aparat yang tidak memahami batasan tugas dan kewenangannya. Wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan objek kriminalisasi. Oleh karena itu, Polri sebagai institusi harus segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.