![]() |
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha Diduga Gunakan Material Ilegal |
Harianpopuler.com - Konawe, 13 Agustus 2025 Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha Bagian Hilir di Desa Muara Sampara, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, yang dikerjakan oleh PT Tiara Teknik dengan nilai kontrak sebesar Rp16.627.000.000, tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena keterlambatan pekerjaan, melainkan dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek tersebut.
Sekretaris DPD Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara, Rusdin, menegaskan bahwa penggunaan material galian C ilegal, terlebih pada proyek pemerintah, merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Terkait👇
GSPI Sultra Soroti Dugaan Material Ilegal di Proyek Pengendalian Banjir Konaweha
Tim media yang meninjau langsung lokasi proyek mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak pelaksana PT Tiara Teknik. Perwakilan perusahaan, Kelvin, menjelaskan, “Kami hanya membeli material batu dari masyarakat. Kami tidak mengetahui status legalitasnya. Yang pasti, batu yang kami gunakan sudah memenuhi standar karena telah melalui uji laboratorium.”
Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari melalui pesan WhatsApp kepada Juli Ibrahim tidak mendapatkan tanggapan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggunaan material ilegal pada proyek pemerintah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Terkait👇
Pembeli dan Penjual Material Galian C Ilegal Terancam Pidana, GSPI Sultra Ingatkan Kontraktor
1. Sanksi Pidana
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 480 KUHP: Penadahan barang hasil kejahatan, termasuk penerimaan dan penggunaan material ilegal, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.
2. Sanksi Administratif
Penghentian Proyek: Proyek yang menggunakan material ilegal dapat dihentikan sementara atau permanen.
Pencabutan Izin: Izin proyek atau usaha terkait dapat dicabut.
Denda Administratif: Instansi terkait dapat menjatuhkan denda administratif sebagai sanksi tambahan.
3. Sanksi Perdata
Ganti Rugi: Pihak yang terbukti bersalah wajib mengganti kerugian materiil maupun immateriil, termasuk kerusakan lingkungan.
Pembatalan Kontrak: Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian, kontrak proyek dapat dibatalkan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang dinilai masih rawan praktik pelanggaran hukum, khususnya terkait pengadaan material.