![]() |
Jadwal dan Mekanisme Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 |
Jakarta, 8 Agustus 2025 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengeluarkan Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 mengenai kriteria pelamar tambahan PPPK bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
MenPANRB Instruksikan Pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk Instansi Pusat dan Daerah
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Pengusulan oleh PPK
PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
2. Kriteria Pelamar Pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi:
Pegawai non-ASN terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Pegawai non-ASN terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak lulus dan masih menjabat.
Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak lulus dan masih mengisi lowongan kebutuhan.
3. Prioritas Rincian Kebutuhan Urutan prioritas pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah:
Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar pada pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Penetapan Kebutuhan
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu setiap instansi, yang memuat jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
5. Penetapan Nomor Induk dan Pengangkatan
PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pelaksanaan
Berdasarkan lampiran surat, tahapan pengusulan dan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 berlangsung sebagai berikut:
No Kegiatan Jadwal
1 Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 – 20 Agustus 2025
2 Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB 21 – 30 Agustus 2025
3 Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus – 1 September 2025
4 Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus – 15 September 2025
5 Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 23 Agustus – 20 September 2025
6 Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 23 Agustus – 30 September 2025
KemenPANRB menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan harus dilakukan secara paralel sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat berlangsung efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masing-masing instansi, sekaligus menjadi solusi dalam penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Informasi resminya silahkan kunjungi laman website, situs resmi Kementerian PANRB.